Bea Cukai Malang dan Pemkot Terus Gencarkan Gempur Rokok Ilegal

KOMPAK: Petugas Bea Cukai Kanwil Malang melakukan perkenalan diri di panggung sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Rabu 25 September 2024. (Sumber Pemkot Malang)
KOMPAK: Petugas Bea Cukai Kanwil Malang melakukan perkenalan diri di panggung sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Rabu 25 September 2024. (Sumber Pemkot Malang)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Peredaran rokok ilegal yang menjadi salah satu faktor penyebab kerugian negara menjadi tantangan bagi berbagai pihak di Kota Malang. Pasalnya, Malang Raya menjadi salah satu wilayah produsen dari praktik peredaran rokok ilegal. Hal tersebut disampaikan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Malang, Beny Setyawan dalam acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Mapolresta Malang Kota, Rabu (25/09/2024).

Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia. Terdapat empat golongan yang termasuk dalam rokok ilegal. Pertama rokok polos tanpa pita cukai, yang kedua rokok dengan pita cukai bekas yang sebelumnya pernah dipakai, ketiga yaitu salah peruntukan, dan terakhir pita cukai palsu. Salah satu contohnya adalah ketika ada rokok dari perusahaan A menggunakan pita cukai dari perusahaan B yang lebih murah. Keempat praktik tersebut jelas menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara.

Beny menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan cukai, dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat kepatuhan para stakeholders dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang terlaksana melalui sumbangsih dukungan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) Kota Malang.

“Dana ini sebenarnya dari Malang juga yang disetorkan ke Pemerintah Pusat dalam bentuk cukai, dan dikembalikan ke daerah. Dan alhamdulillah, di tahun ini Kota Malang berhasil mendapatkan DBH CHT sebesar Rp49 miliar, dan digunakan untuk kegiatan-kegiatan seperti sosialisasi, penegakan hukum, dan sebagainya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Beny menyebutkan Kota Malang patut berbangga diri, sebab dari sekian triliun APBN yang diterima negara, sebanyak Rp27 triliun merupakan hasil yang disumbangkan oleh cukai dari Malang Raya. Nilai ini bahkan mengalahkan sumbangsih dua kota besar lain di Indonesia, yaitu Kota Surabaya dan Kota Semarang. Menurut Beny, hal ini tidak lain karena sinergi dan kolaborasi apik yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah dan penegak hukum.

Maka dari itu, dirinya juga mengingatkan para peserta sosialisasi yang sebagian besar merupakan aparat penegak hukum serta warga masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menggempur praktik rokok ilegal khususnya di Kota Malang, dengan melaporkan praktik yang ditemukan ke Dirjen Bea Cukai Kanwil Malang.

Baca Juga:

  • Wakil Walikota Ali Muthohirin Tegaskan, ASN Pemkot Malang Dilarang Bawa Mobil Dinas Buat Mudik
  • Pemkot Janji Benahi Pasar Blimbing, Walikota Wahyu Hidayat: Kami Cari Solusi Terbaik
  • Awal Ramadan, Bea Cukai Malang Amankan 261.608 Rokok Ilegal
  • Dari Pondasi Membangun Legacy, Pj. Walikota Iwan Apresiasi Kinerja Seluruh ASN Pemkot Malang
  • Didukung APBD Provinsi, Pj. Walikota Iwan Kurniawan Optimis Penanganan Banjir Suhat Teratasi
  • Dukung Progress Penurunan ATS, Pj. Walikota Iwan Rancang Program Motivasi untuk Anak Tidak Sekolah
  • Sambut Ramadhan, Pemkot Malang Rancang Langkah, Mulai Tekan Inflasi Hingga Aturan Hiburan Malam
  • Musrembang Kecamatan Lowokwaru Untuk RKPD 2026, Usulan Pembangunan Infrastruktur Masih Mendominasi
  • Kota Malang Bakal Menggelar Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Mulai Februari 2025
  • Pererat Tali Silaturahmi, Pemkot Malang Gelar Laga Persahabatan dengan Pemkab Lamongan