Belasan Pemilik Tenant Kembali Temui Pemegang Saham Malang Plaza, Tuntut Kejelasan Ganti Rugi “Dibeli Kembali 75 M”

Gunadi Handoko, SH, MH, M.Hum, C.L.A kuasa hukum 13 pemilik Tenant di Malang Plaza bersama tim kembali bertemu dengan pemegang saham Malang Plaza
Gunadi Handoko, SH, MH, M.Hum, C.L.A kuasa hukum 13 pemilik Tenant di Malang Plaza bersama tim kembali bertemu dengan pemegang saham Malang Plaza

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Belasan pemilik Tenant di Malang Plaza yang menjadi korban kebakaran, kembali bertemu dengan pemilik saham Malang Plaza, PT Hakim Sentausa, Kamis (15/06/2023).

Hal ini dilakukan sebagai tanggapan menindaklajuti atas pertemuan pada bulan Mei lalu. Yaitu, menuntut kejelasan ganti rugi.

Kuasa hukum dari 13 pemilik tenant, Gunadi Handoko, SH, MM, M.Hum, C.L.A, menjelaskan secara detail terkait pertemuan tersebut.

Gunadi Handoko, kuasa hukum pemilik Tenant di Malang Plaza memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan
Gunadi Handoko, kuasa hukum pemilik Tenant di Malang Plaza memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan

“Intinya, klien kami menanyakan kepastian bentuk konsep penyelesaiannya bagaimana. Dalam pertemuan tadi dijelaskan, hanya satu konsep yang ditawarkan oleh klien kami, yaitu dibeli kembali,” ujar Gunadi saat ditemui awak media didampingi tim kuasa hukumnya, William Surya Putra Handoko, SH, M.Kn dan Malvin Hariyanto, SH, C.C.D.

Gunadi menegaskan, maksud dibeli kembali adalah, pihak PT Hakim Sentausa harus membeli tenant dari 13 pemilik tersebut.

“Tidak ada opsi lain. Dibeli kembali dengan harga sekarang. Ada 13 tenant, total kurang lebih seharga Rp 75 miliar,” tegas advokat dari kantor Law Firm Gunadi Handoko & Partners di Jalan Semeru No 21 Kota Malang tersebut.

Suasana didalam ruang pertemuan kedua pihak pemilik Tenant dan pemegang saham Malang Plaza
Suasana didalam ruang pertemuan kedua pihak pemilik Tenant dan pemegang saham Malang Plaza

“Angka Rp 75 miliar itu muncul, berdasarkan kurs harga emas serta harga properti saat ini. Dan menurut kami, itu hal yang wajar,” lanjut dia.

Dirinya pun memberikan batas waktu kepada PT Hakim Sentausa, terkait jawaban atas harga tenant yang diusukan tersebut.

“Mereka tinggal berunding bagaimana, kalau ditawar silahkan. Kami memberikan batas waktu hingga 27 Juli 2023,”

“Namun, apabila sampai tanggal tersebut tidak ada penyelesaian. Maka, kami tidak mau berunding lagi dan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,” tegas Gunadi.

Ridwan Rachmat, SH, MH dan DR. Rihantoro Bayuaji, SH, MH serta Rohmad Amrulloh, SH, MH, kuasa hukum pemegang saham Malang Plaza
Ridwan Rachmat, SH, MH dan DR. Rihantoro Bayuaji, SH, MH serta Rohmad Amrulloh, SH, MH, kuasa hukum pemegang saham Malang Plaza

Sementara itu, kuasa hukum PT Hakim Sentausa, Ridwan Rachmat, SH, MH, mengungkapkan, pihaknya tetap beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Nilai harga dari tenant sudah diajukan ke kami. Tinggal, kami bicarakan di internal para pemegang saham untuk menyelesaikan ini seperti apa,” ungkapnya.

Menurutnya, harga tenant sebesar Rp 75 miliar itu sangatlah besar dan berharap ada keringanan.

“Tidak mungkin harganya seperti itu, pasti ada pengurangan. Apalagi, pemilik sudah menyewakan tenantnya dan mereka sudah menikmati hasilnya. Pada intinya, kami tidak ada manuver untuk saling kuat-kuatan lawan-lawanan, karena kami juga sama-sama kena musibah kebakaran ini,” pungkas Ridwan yang kala itu didampingi DR. Rihantoro Bayuaji, SH, MH serta Rohmad Amrulloh, SH, MH. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.