Belasan Saksi Dugaan Gratifikasi Mantan Wali Kota Batu Dihadirkan JPU

SURABAYA ( SurabayaPost.id ) – Belasan saksi terdiri dari  pengusaha dan beberapa kontraktor serta pihak dari swasta lainnya, Selasa ( 18/1/2022) menjalani sidang kesaksian terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi ( TPK) di Ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya , Jawa Timur.

Itu, terkait kesaksian dugaan Tindak Pidana Korupsi mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko atas dugaan Gratifikasi di Pemerintah Kota Batu, tahun 2011- 2017.

Menariknya dari belasan saksi tersebut, salahsatu saksi Edi Setiawan, yang notabene mantan Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan ( Kabag ULP) Pemkot Batu, telah mendapat pengawalan khusus dari pihak Kejaksaan Negeri Batu, lantaran saat ini Edi Setiawan menjadi tahanan Kejari atas dugaan TPK pengadaan Lahan SMAN 3 Batu.

Berdasarkan fakta persidangan dari beberapa saksi yang ditanyakan  oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Dr Johanis Hehamony SH ,MH, terkait aliran dana yang diduga diterima Eddy Rumpoko ( ER)  beberapa saksi menyampaikan itu adalah uang hutang piutang.

Seperti halnya, yang disampaikan  Owner Jawa Timur Park ( JTP) group, Paul Sastro, terhadap Ketua Majelis Hakim Johanis, terkait pembelian sebidang tanah yang dilakukan ER, saat itu, pemberian uang muka sampai pelunasan nya dilakukan aleh Direktur Predator Fun Park Harianto , di Notaris Kota Batu, Roy Pudjo, itu menurutnya adalah hutang.

Dan Sastro juga menyampaikan kepada Majelis Hakim, terkait hubungannya terhadap ER seperti keponakannya sendiri karena dirinya sudah mengenal keluarganya puluhan tahun.

Terpisah terkait hal tersebut, dibenarkan oleh kuasa hukumnya Paul Sastro, Ferry Fernanda Eka S, SH MH.

” JTP yang dikabarkan telah melakukan gratifikasi dan lain sebagainya, itu tidak benar.Karena masalah uang tersebut, adalah hutang piutang,” dalih Ferry.

Dengan demikian, Ferry mengaku tidak ada kaitannya dengan gratifikasi atau penyuapan.

” Karena uang itu hutang, dan sampai saat ini belum juga dikembalikan, oleh Pak Eddy. Kami berharap uang tersebut, segera dikembalikan ,” sarannya.

Yang perlu diketahui, berlangsungnya persidangan tersebut, selain dihadiri belasan saksi, diketahui juga dihadiri tiga pengacaranya ER dan tiga Hakim, yang dipimpin Johanis serta dua Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.

Perlu diketahui lagi, diakhir persidangan , Johanis menanyakan kepada Eddy Rumpko  melalui virtual, tentang penjelasan para saksi apa ada yang dirasa keberatan atau ada yang perlu disampaikan?.

” Sudah yang mulia, hanya keterangan saksi sodara Yusup bersama Edi Setiawan.Saya mohon kepada yang mulia agar saksi dari perijinan dan sodara Tolib , sidang berikutnya agar dihadirkan ,” ujar ER  singkat ( Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.