Dua Terdakwa Dugaan Korupsi SMKN 10 Menjalani Sidang Tuntutan

MALANG – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 10 Kota Malang menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (18/1/2022).

Dua terdakwa itu adalah Kepala SMKN 10 Kota Malang Dwidjo Lelono (DL)
dan Wakil Kepala Sarana dan Prasarana (Sarpras) Arief Rizqiansyah (AR). Keduanya dituntut berbeda.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, tuntutan Dwidjo lebih berat dari pada tuntutan Arief.

Hal ini dikarenakan Dwidjo memiliki peran yang lebih dalam kasus korupsi ini daripada Arief.

“Tuntutannya berbeda karena peran DL lebih dari AR,” tutur Eko Budisusanto saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Kota Malang, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boby dan Faisal, Selasa (18/1/2022).

Untuk terdakwa DL, kata dia, dituntut 5 tahun dan denda Rp. 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sementara AR, dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp. 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Nantinya, hukuman akan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani selama ini.

“Kedua terdakwa, tuntutannya berbeda. Hal itu disesuaikan dengan perannya masing masing,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk terdakwa DL dengan beberapa pertimbangan. Yang memberatkan, dikarenakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan, tidak mengakui dan tidak berterus terang dalam persidangan.

“Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil pidana, mengabaikan kerugian negara dan tidak menyesali perbuatan. Sedangkan yang meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum dan sopan,” lanjut dia

Bukan itu saja, terdakwa DL juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar 1,2 miliar. Sementara untuk terdakwa AR, yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan.

“Terdakwa AR, juga mengakui dan menyesali perbuatanya dan sopan. Bahkan telah mengembalikan uang kerugian negara,” bebernya.

“Bukti Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Boby Ardirizka Widodo menambahkan, pembacaan tuntutan dilakukan bergantian. Diawali dengan tuntutan kepada terdakwa AR. Kemudian dilanjutkan kepada terdakwa DL.

Sidang akan dilanjutkan lagi dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa, pada Senin (24/01/2022) pekan depan.

“Saat itu, penasehat hukum agak keberatan dan meminta waktu 2 minggu untuk sidang pledoi. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan. Karena waktu penahanan sudah mepet. Karena itu, pledoi tetap dilakukan satu minggu lagi,” tandasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.