Kombes Pol Nanang menyatakan, dari pemeriksaan 47 saksi, penyidik menetapkan HNR (45) dan DPP (37) warga Sukun sebagai tersangka.
“Dari penyidikan yang kami lakukan, ternyata PT NSP ini tidak ada perizinannya (izin tempat penampungan CPMI),” jelasnya.
Ia menjelaskan, meski kantor pusat pelatihan dan penampungan CPMI PT NSP ada di Tangerang, namun izin yang sama harus ada di cabang Kota Malang.
Dia menyebut bahwa perusahaan tempat penampungan CPMI sudah beroperasi sejak Februari 2024 dan belum mengantongi izin sampai saat ini. Di tempat itu kedua tersangka menerima pendaftaran CPMI.