Berawal Dari Laporan Penganiayaan, Polresta Malang Kota ungkap kasus TPPO dan Amankan Dua Tersangka

Kombes Pol Nanang Haryono beserta jajaran menunjukkan barang bukti dari kasus TPPO yang berhasil diamankan
Kombes Pol Nanang Haryono beserta jajaran menunjukkan barang bukti dari kasus TPPO yang berhasil diamankan

Kombes Pol Nanang menyatakan, dari pemeriksaan 47 saksi, penyidik menetapkan HNR (45) dan DPP (37) warga Sukun sebagai tersangka.

“Dari penyidikan yang kami lakukan, ternyata PT NSP ini tidak ada perizinannya (izin tempat penampungan CPMI),” jelasnya.

Ia menjelaskan, meski kantor pusat pelatihan dan penampungan CPMI PT NSP ada di Tangerang, namun izin yang sama harus ada di cabang Kota Malang.

Dia menyebut bahwa perusahaan tempat penampungan CPMI sudah beroperasi sejak Februari 2024 dan belum mengantongi izin sampai saat ini. Di tempat itu kedua tersangka menerima pendaftaran CPMI.

Baca Juga:

  • Polresta Malang Kota Bersama TNI Polri dan Forkopimda Kembali Gelar Sahur On The Road
  • Satreskrim Polresta Malang Kota Bekuk Maling Spesialis Bobol Toko Asal Pasuruan
  • Tim Resmob Polresta Malang Kota Bekuk Residivis Maling Spesialis Bobol Rumah
  • Tim Resmob Polresta Malang Kota Bekuk Maling Spesialis Bobol Rumah
  • Polresta Malang Kota Ajak Mahasiswa Jaga Kamtibmas dan Berbagi Dalam Kegiatan Sahur On The Road
  • Buron 3 Bulan, Copet di Kayutangan Heritage Diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota
  • Berkah Ramadan, Bhayangkari Polresta Malang Kota Bagikan 500 Takjil ke Pengguna Jalan
  • Walikota Wahyu Hidayat Apresiasi Hasil Ungkap Polresta Malang Kota Dalam Operasi Pekat Semeru 2025
  • Operasi Pekat Semeru 2025, Polresta Malang Kota Amankan 53 Tersangka dan Musnahkan Ribuan Botol Miras
  • Safari Ramadhan, Polresta Malang Kota Bersama Elemen Mahasiswa Berbagi Santunan ke Yatim Piatu