Berawal Dari Laporan Penganiayaan, Polresta Malang Kota ungkap kasus TPPO dan Amankan Dua Tersangka

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus TPPO, Jumat (15/11/2024).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus TPPO, Jumat (15/11/2024).

Atas perbuatannya, tersangka HNR dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 69 dan atau Pasal 71 UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 tahun penjara.

Untuk tersangka DPP, dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 69 dan atau Pasal 71 UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Hingga saat ini, masih terus kami dalami, apalagi mereka sudah beroperasi mulai Februari 2024. Intinya, penyidikan masih terus berjalan dan kami juga akan memeriksa pihak LPK yang berada di Tangerang,” pungkas mantan Kapolres Banyuwangi tersebut.