BNNK Mojokerto Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,2 Miliar

Ahmad Fauzan diapit dua petugas BNNK Mokerto.

MOJOKERTO (surabayapost.id) – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi senilai Rp 1,2 miliar. Aksi yang dilakukan dua kurir digagalkan saat melintas di Tol Jombang-Mojokerto (Jomo).

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Ahmad Faujan (35), warga Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dan Dwi Atmoko (38) asal Pati, Jawa Tengah. Kedua pelaku berhasil disergap petugas BNNK Mojokerto bersama PJR Polda Jatim saat mengendarai mobil Suzuki Ertiga nopol W-1334-YZ yang melintas berada di Tol Jombang-Mojokerto (Jomo) di area Gate KM 711, Sabtu (30/3/2019) petang.

Dari hasil penyergapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 249 gram dan 1050 butir pil ekstasi. “Kami bersama anggota BNNK Mojokerto dibantu petugas PJR Polda Jatim berhasil menghadang dan menyerap mobil yang dikendarai kedua tersangka. Sebelumnya kami sudah lama mengintai gerak-gerik kedua tersangka dan hingga berhasil meringkusnya,”ungkap AKBP Suharsi, Kepala BNN Kota Mojokerto, Selasa (2/4/2019).

Sementara itu, Ahmad Fauzan mengaku bahwa dirinya bersama Dwi Atmoko hanya bertugas sebagai kurir. Harga sabu-sabu dijual seharga Rp 1,5 juta per gram dan pil ekstasi dijual seharga Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta per butirnya. “Barang tersebut saya ambil dari seorang bandar di Sidoarjo lalu dikirim pemesannya di wilayah Madiun. Sekali antar saya mendapatkan imbalan Rp 5 juta,” terang Ahmad Fauzan.

Ia mengaku, baru dua kali menjadi kurir narkoba. “Saya terpaksa terjun di dunia narkoba karena hasilnya menjanjikan dan untuk menutupi kebutuhan hidup,” pungkas Ahmad Fauzan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (joe/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.