Rusak Berat, Jalan Sabuk Merah Perbatasan Timor Direncanakan Ulang

Kepala Cabang PT Naviri Multikonstruksi Kabupaten Malaka Wahyono.
Kepala Cabang PT Naviri Multikonstruksi Kabupaten Malaka Wahyono.

BETUN (SurabayaPost.id)-Jalan sabuk merah Perbatasan Timor, tepatnya di Desa Alas dan Kota Biru Kecamatan Kobalima Timur Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) direncanakan ulang tahun ini. Sebab kondisinya rusak berat.

Hal ini ditegaskan Kepala Cabang PT Naviri Multikonstruksi Kabupaten Malaka Wahyono saat menerima wartawan di kantornya, Selasa (02/04/2019).
Wahyono mengakui, jalan sabuk merah Perbatasan Timor di Desa Alas dan Kota Biru Kecamatan Kobalima Timur rusak parah sebagaimana diberitakan sebelumnya.

“Jalan itu adalah paket pekerjaan 2015 dan sudah diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tetapi, menjadi aset propinsi. Sehingga, sudah menjadi tanggungjawab propinsi”, katanya.

Untuk memperbaiki titik jalan yang rusak saat ini, menurut Wahyono, direncanakan ulang pengerjaannya. Karena itulah, pihaknya sudah melakukan survei.

Dalam survei, antara lain, pihaknya mengambil sampel tanah. Sampel ini dibutuhkan untuk mengetahui seberapa dalam tiang penahannya dalam tanah. Sebab, kedalaman tiang harus sama dengan ketinggian tiang di permukaan tanah.

“Kedalaman dan ketinggian tiang harus sama untuk memastikan apakah tiang penahan itu goyah atau tidak”, kata Wahyono.

Setelah survei, kata Wahyono, pihaknya akan melakukan lelang perencanaan, lelang pelaksanaan dan pelaksanaan kegiatan.

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Malaka Laurens Haba.
Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Malaka Laurens Haba.

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Malaka Laurens Haba, secara terpisah mengatakan, jalan sabuk merah Perbatasan Timor tidak menjadi urusan atau wewenang Pemerintah Kabupaten Malaka. Sehingga, kalau kemudian jalan sabuk merah itu mengalami kerusakan, pemerintah propinsi yang eksekusi.

“Kalau jalan sabuk merah rusak, yang eksekusi adalah propinsi, bukan kita yang di kabupaten”, katanya.

Sebagai pemanfaat jalan sabuk merah, menurut Laurens, pihak kabupaten hanya bisa menginformasikan kondisi jalan sabuk merah yang ada di Kabupaten Malaka ke propinsi melalui Balai Wilayah X. Sebab, jalan itu sudah diserahkan kontraktor ke Kementerian PUPR. Sehingga, kondisi terkini jalan, misalnya rusak, yang eksekusi adalah pihak propinsi.

Kerusakan itu sangat memprihatinkan. Sebab, di titik Desa Alas kondisi badan jalannya putus. Sedangkan di sebelahnya, ada satu titik yang nyaris putus. Tepatnya di wilayah Desa Kota Biru.

Warga setempat berharap pemerintah pusat dan Propinsi NTT segera memperbaiki kondisi jalan yang ada. Sebab, kondisi badan jalan yang ada sangat membahayakan warga sekitar dan para pengguna jalan. (cyk)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.