Budaya Kerja Responsif di Tengah Pandemi Covid-19 Demi Mewujudkan Internalisasi Perubahan Organisasi Satpas SIM Polres Makota

Oleh AKP Muhammad Bayu Agustyan SIK, Kanit Regident Satlantas Polresta Malang Kota

Ditengah pandemi Covid-19 ini menuntut pemerintah banyak melakukan adaptasi pada proses penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan pemerintah untuk mencegah menyebarnya virus ini telah banyak dikeluarkan, tentunya berdampak pada pelaksanaan penyelenggara layanan. 

Sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dan optimalisasi pelayanan publik di instansi penyelenggara pelayanan selama masa pandemi Covid-19, Satuan penyelenggara administrasi (Satpas) SIM Polres Malang Kota (Makota) menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan pelayanan pembuatan maupun perpanjangan SIM bagi pemohon layanan. 

Protokol Kesehatan yang diterapkan pada kantor Satpas SIM Polres Malang Kota saat ini menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol Kesehatan Covid-19 dengan mengecek suhu tubuh kepada seluruh pihak yang berada di sekitar kantor Satpas. Itu mulai dari Petugas, pemohon maupun mitra Satpas dengan menggunakan thermal gun, memakai masker medis, jaga jarak dan cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir. 

Penerapan protokol kesehatan tersebut mulai dari saat akan masuk ruang layanan, ruang tunggu hingga pelaksanaan pelayanan. Begitu juga dengan petugas harus mengikuti SOP protokol kesehatan dengan memakai masker, face shiled dan sarung tangan guna meminimalisir terjadinya kontak langsung. 

Tindakan tersebut merupakan gagasan pimpinan Polri dalam upaya menyikapi permasalahan pelayanan khususnya di Satpas SIM selama masa pandemi Covid-19 dalam mewujudkan budaya kerja polri yang responsif.  

Menurut Siagian (1995), budaya organisasi merupakan kesepakatan atau komitmen Bersama tentang nilai-nilai bersama dalam kehidupan organisasi dan mengikat semua orang dalam organisasi yang bersangkutan. Budaya organisasi dipengaruhi oleh penggagas atau pimpinan puncak organisasi, pekerja maupun budaya masyarakat sekitar. Adapun fungsi budaya organisasi adalah untuk membentuk sikap dan perilaku pekerja agar mereka dapat bekerja dengan lebih baik. 

Pengenalan budaya organisasi kepada publik internal disebut dengan internalisasi budaya organisasi. Internalisasi budaya organisasi adalah proses menciptakan, memelihara, dan mengubah elemen-elemen budaya organisasi pada individu. Internalisasi budaya kerja yang dilakukan pada momen pandemi Covid-19 ini diharapkan menjadi strategi dan langkah baru bagi Institusi Polri khususnya Satlantas Polres Malang Kota agar mencapai optimalisasi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan SIM di tengah wabah pandemi Covid-19. 

Penerapan protokol kesehatan merupakan salah satu strategi internalisasi budaya kerja responsif . Budaya kerja responsif merupakan bagian dari budaya kerja organisasi yang memiliki elemen berupa nilai-nilai, sikap mental dan perilaku. Pimpinan Polri berharap bahwa di Satuan kerjanya dapat tercermin dari sifat yang cepat dan tanggap akan kebutuhan bagi pemohon layanan dan stakeholders yang terlibat. 

Kemudian sikap mental responsif dapat ditunjukkan dengan kesiapan membantu dan memberikan solusi dalam segala kondisi, siap menghadapi perubahan, menemukan jalan keluar dalam setiap permasalahan, berani menerapkan sesuatu yang baru, dan melihat tantangan sebagai kesempatan. 

Perilaku yang mencerminkan budaya kerja responsif dapat tercermin dari tindakan proaktif dalam pelayanan, memiliki empati yang tinggi, bersikap komunikatif dalam memberikan ide-ide perbaikan, dan melayani dengan sepenuh hati. Internalisasi budaya kerja responsif tersebut didukung serangkaian inisiatif agar hasilnya maksimal. Dimulai dari inisiatif awareness, inisiatif motivasi dan inisiatif believe. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.