Disdikbud Kota Malang Tak Mewajibkan Sekolah Gelar Pesta Wisuda

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana (Dua dari kanan) pada peringatan Hardiknas pada 2 Mei 2024 di Balai Kota Malang.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana (Dua dari kanan) pada peringatan Hardiknas pada 2 Mei 2024 di Balai Kota Malang.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang tak mewajibkan sekolah untuk menggelar pesta wisuda. Hal itu disampaikan Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana pada peringatan Hardiknas pada 2 Mei 2024 di Balai Kota Malang.

Suwarjana mengatakan bahwa pihaknya tak ingin ada polemik didalam lingkungan pendidikan. Terutama terkait masalah wisuda yang kadang dikeluhkan masyarakat.

Suwarjana menyebut bahwa pesta wisuda yang ada di SD dan SMP di Kota Malang bersifat sunnah. Artinya jika tidak dilaksanakan juga tidak ada persoalan dalam hal ini pihaknya menegaskan tidak ada larangan dan tidak ada anjuran.

“Terkait dengan wisuda dari Dinas Pendidikan Kota Malang sendiri tidak melarang dan tidak menganjurkan untuk wisuda,” kata Suwarjana, Kamis (02/05/2024).

Jika memang ada sekolah di Kota Malang menggelar wisuda, Suwarjana mengaku pada prinsipnya harus datang dari inisiatif wali murid. Dan pihaknya tak ingin ada permasalahan yang datang karena pesta wisuda.

Dalam hal ini semua panitia hingga penyelenggara harus berada di tangan wali murid atau komite. Dan Suwarjana mengingatkan agar sekolah tidak masuk dalam penyelenggara.

“Wisuda kami serahkan kepada wali murid. Sekolah tidak boleh ikut campur, kalau memang ada wisuda silahkan, tapi yang menangani wali murid dan komite,” tegasnya.

Sementara itu, jika nantinya ada salah satu wali murid yang tidak mampu membayar biaya wisuda. Maka wisuda tidak bisa diselenggarakan.

“Prinsip kami dalam satu sekolah, satu ikut wisuda semua harus ikut wisuda, kalau satu tidak ikut jadi semua tidak wisuda,” tandasnya. (*)