Cukup Rumit, Para Saksi Sengketa Lahan di Jalan Dewi Sartika Banyak Ngaku Tidak Tahu

Proses persidangan terdakwa Nafian dan Sunarko dengan pemeriksaan saksi. Tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan

MALANG (SurabayaPost.id) –
Kasus sengketa lahan di Jl Dewi Sartika, Temas Kota Batu cukup rumit. Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (8/7/2020) sebagian besar mengaku tidak tahu.

Di antara para saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu adalah Lurah Temas, Tantra Soma Pandega, Heltha (Kasi Pemerintahan Kel Temas) serta Untung Suryadi, Kasi Trantib Kecamatan Batu.

Dalam persidangan mereka sering mengaku tidak tahu kala ditanya majelis hakim. Di antara majelis hakim itu adalah Ketua Majelis hakim, Djuanto, SH, MH dan hakim anggota Isrin Surya Kuarniasih, SH, MH dan Intan Tri Kumalasari, SH.

Lurah Temas Batu, Tantra Soma Pandega

Lurah Temas Batu, Tantra Soma Pandega, yang dihadirkan salah satu saksi mengaku tidak mengetahui jika surat tanah sudah ada pencoretan Leter C.

“Keluarnya surat, patokanya C. Perubahan di tahun 1983. Saya masuk tahun 2018. Kalau tahu sudah ada perubahan, saya tidak akan tanda tangan. Untuk pengurusan pertanahan oleh Pak Heri Susilo, staf yang lama,” terang Tantra.

Kuasa hukum Lurah Temas, Helly, SH MH menerangkan, dalam kasus ini ada dua permasalahan. Dugaan pemalsuan surat, serta perusakan tembok.

“Untuk perusakan dinding, klien saya tidak tahu. Tidak ada hubungannya. Untuk dugaan pemalsuan surat, Lurah sudah melakukan sesuai prosedur pelayanan,” terangnya.

MS Alhaidary.

Sementara itu, MS ALHAIDARY & Associates Law Firm, selaku kuasa hukum Liem Linawati, pemilik tanah SHGB No 144, di Jl. Dewi Sartika, Kota Batu terkesan santai melihat kesaksian para saksi. Dia menanggapi keterangan saksi Lurah Temas, yang mengaku pengurusan surat tanah melalui stafnya, diakui hal itu tidak apa-apa.

“Ya, yang pasti saksi diambil sumpah, jadi tidak boleh berbohong. Kalaulah surat itu diurus stafnya, kuncinya tetap pada tanda tangan Lurah. Berlakunya surat surat dari kelurahan, setelah ada tanda tangan Lurah,” terang advokat ternama MS Alhaidary itu.

Sebelumnya, munculnya riwayat surat yang bertanda tangan Lurah, berbuntut panjang. Nafian (saat ini terdakwa), menggunakan dasar surat tersebut untuk menguasai lahan selaku ahli waris.

Terpisah, JPU Maharani menerangkan, keluarnya surat tanah tersebut digunakan dua terdakwa (Nafian dan Sunarko) untuk membuat SPPT PBB. Ada 2 SPPT PBB atas nama Liem dan satunya atas nama Darip. Sehingga terjadilah pembongkaran tembok tersebut pada 15 Juli 2019. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.