BATU (SurabayaPost.id) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu terus mendalami dugaan kasus korupsi mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu. Baru-baru ini Badan Penganggaran (Banggar) DPRD Kota Batu pada tahun 2013 juga sudah dimintai keterangan penyidik.
Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto mengakui hal itu Rabu (11/11/2020). Dia mengatakan tujuan pemanggilan itu untuk mengetahui bagaimana proses perencanaan dan penganggaran dalam pembelian lahan itu.
Langkah itu diambil, kata dia, sesuai kesepakatan antara tim dari kejari dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur. Kesepakatan itu diambil saat gelar perkara di kantor BPKP Jatim.
“Hasil ekspos BPKP, proses perencanaan dan penganggaran pada tahun 2013 tentunya melibatkan DPRD melalui tim Banggar. Makanya kemarin sudah dipanggil sama rekan-rekan penyidik untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Saat disinggung siapa dan apakah anggota DPRD itu masih menjabat? Ia mengaku tidak tahu persis. Intinya kata dia, penyidik ingin tahu bagaimana proses penganggarannya sebelum realisasi pembelian lahan.
“Kami juga sudah menemukan dokumen penganggaran yang dimiliki Banggar waktu itu. Bila nanti kesulitan kita bisa melakukan langkah hukum lain misalnya penggeledahan atau apa,” ungkapnya.
Itu, ungkap mantan Kajari Gorontalo ini jika BPKP sudah sepakat jika memang ada penyimpangan. Namun untuk kerugiaan negaranya berapa, dia belum bisa memastikan.
“Kalau besaran kerugian negaranya, saya tidak mau mendahului. Intinya memang ada penyimpangan. Mohon doa dan dukungannya ya agar proses ini berjalan lancar,” pungkasnya. (Gus)
Leave a Reply