Dendam Karena Sering Dimarahi, Tukang Tambal Ban Bobol Bengkel Umi Jaya Oli

Tersangka pembobol bengkel Umi Jaya Oli saat diiring petugas

MALANG (SurabayaPost.id) – Satreskrim Unit Resmob Polresta Malang Kota berhasil mengungkap  pembobol bengkel Umi Jaya Oli, Senin (25/1/2021). Bahkan, tersangka pembobolan tersebut juga sudah diamankan. 

Tersangka yang ditangkap itu adalah berinisial FS) (27), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sedangkan tersangka kedua bernama Pi’i (inisial P) (60), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Makota Kombes Pol Leonardus Simarmata melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan kronologis kasus tersebut.

Kasat Reskrim Kompol Tinton Yudha Riambodo ketika menunjukkan barang bukti

“Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka melakukan pencurian itu karena dendam,” jelas dia. 

Dijelaskan dia bila  tersangka berinisial FS yang berprofesi tukang tambal ban, sering dimarahi oleh pemilik bengkel. “Sebab tulang tambal ban itu membuka usaha tambal bannya di depan bengkel,” ungkap Tinton.

Karena sering dimarahi, tersangka pun dongkol dan akhirnya timbul niat jahat untuk membobol bengkel. Tersangka FS kemudian mengajak mantan karyawan bengkel Umi Jaya Oli berinisial YS, untuk bersama – sama membobol bengkel dan mencuri berbagai macam barang yang ada di dalam bengkel.

“Pelaku mencuri spare part sepeda motor, rokok dan uang tunai yang berada di dalam bengkel. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 50 juta,” ungkapnya.

Setelah itu para tersangka menjual barang curiannya tersebut, kepada tersangka penadah yang berinisial P.

Trrsangka pembobolan bengkel saat di ruang penyidikan

“Para tersangka menjual barang curiannya itu seharga Rp 4 juta. Dan uang hasil penjualan barang curian, digunakan untuk kebutuhan sehari – hari,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat laporan dari masyarakat, Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap tersangka FS di rumah kakeknya yang berada di Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Sedangkan untuk tersangka P, ditangkap di rumahnya.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

“Tersangka FS kami kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Sedangkan tersangka P kami kenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. Dan saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada DPO, yaitu tersangka YS yang diketahui telah kabur ke daerah Jakarta,” tandasnya. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.