Dewan Gelar Uji Publik Raperda Desa Wisata

Prose Uji Publik Raperda Kota Batu tentang Desa Wisata

BATU (SurabayaPost.id) – Dewan menggelar Uji Publik Raperda Kota Batu tentang desa wisata.  Uji publik tersebut dihelat di Hotel Filadelfia, di Jalan Bukit Berbunga, Kota Batu, sudah rampung, Kamis ( 17/12/2020).

Menurut Ketua Pansus Raperda Sujono Djonet anggota DPRD Kota Batu yang sekaligus sebagai praktisi wisata Kota Batu,prosesi Uji Publik Raperda tersebut, duakui berjalan lancar,dan ia mengaku lega.

“Kami sebagai inisiator, dan Perda desa wisata ini adalah inisiatif DPRD Kota Batu yang saat ini lagi dalam proses penyelesaian.Dari para pelaku wisata dan dari pihak – pihak lain, termasuk Kades yang saya hadirkan ini, telah menjadi bahan penyempurnaan di pansus,” ungkapnya.

Sujono Djonet

Untuk itu, ia berharap agar Perda tersebut, benar – benar Perda yang bisa dilaksanakan, dan bisa memayungi,serta bisa memotivasi desa untuk bagaimana mewujudkan dan memberdayakan potensinya. Dengan begitu,ia berharap lagi agar menjadi kemasan desa wisata.

” Yang kita harapkan salah satu pengungkit untuk ekonomi desa berdaya,agar tidak hanya sekadar menjadi slogan saja. Melalui Perda wisata ini akan mengatur dan Perwalinya sudah saya mohon agar badan hukumnya mengatur sesuai dengan ketentuan daerah dan desa.Kemudian bisa menjawab semua apa yang dibutuhkan dan apa yang diharapkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Karena, menurut dia, itu sangat penting.Meski begitu,yang terpenting lagi, kata dia,dari Disparta dan Pemberdayaan yang sangat antusias untuk bagaimana Perda ini segera bisa diundangkan dan di Perwakilan.

“Supaya Perda wisata pariwisata atau sektor pariwisata di Kota Batu akan semakin menggeliat sebagai penyeimbang yang sudah ada.Dengan adanya wisata buatan yang jadi kebanggan kita, maka desa wisata akan menyusul di kemudian hari yang bakal menjadi keseimbangan,” ujarnya.

Lantas, ia berujar keseimbangan dari wisata artifisial dan wisata kultural di Kota Batu,diharapkan berkah.Lantaran kata dia, pariwisata yang sekarang masih belum merata dari segi kunjungan wisatanya.

Hal senada disampaikan dari tenaga ahli Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dibidang pariwisata, Dr ( Cand) Ahmad Faidlal Rahman SE,Par N,Sc. 

Menurut tenaga ahli orang nomor satu dilingkup Pemkot Batu yang sapasn akrabnya Faid ini, Raperda desa wisata tersebut, kalau sudah disahkan dan diundangkan,diyakini bakal menguatkan program Wali Kota Batu dan sekaligus, untuk mewujudkan visi dan misinya,” katanya.

Karena, kata dia, terkait visi dan misi Wali Kota Batu, Desa Berdaya dan Kota Berjaya, diyakini pula dengan hadirnya Raperda ini akan mempercepat pembangunan dan pengembangan di desa wisata yang ada di Kota Batu.

” Karena saat ini belum ada payung hukumnya.Dengan hadirnya ini, semuanya akan terurai dengan jelas dan tunduk. Karena Perda ini akan jadi pedoman dalam upaya pengembangan dan pembangunan desa wisata,” bebernya.

Ahmad Faidlal Rahman alias Faid

Lagi, beber dia, tidak hanya berhenti sampai Perda saja.Tapi menurut dia, Pemkot Batu, melalui OPD teknis, akan mengawal sampai ke level perwali. Karena banyak hal  yang harus diperjelas dalam Raperda.

“Misalnya terkait kelembagaan dan terkait penetapan desa wisata. Kemudian terkait siapa yang mengelola desa wisata, dan jawaban desa wisata serta lain sebagainya.Itu perlu aturan turunan yang lebih spesifik lagi,” ucapnya.

Karena, ucap dia, komitmen Pemkot Batu yang selalu didengungkan dan disampaikan oleh Wali Kota Batu,bahwa desa wisata tengah menjadi bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dengan pembangunan kepariwisataan di Kota Batu.

 “Oleh karenanya, Uji Publik itu, merupakan salah satu upaya untuk menjaring aspirasi masyarakat dan pemerintah. Karena undangan disini tidak hanya dari masyarakat saja yang hadir. Tetapi juga dari pelaku desa wisata, Pokdarwis dan Kades termasuk dari beberapa OPD terkait yang juga diundang oleh Ketua Pansus,” timpalnya.

Yang perlu diinformasikan asas fungsi dan tujuan desa wisata diselenggarakan berdasarkan gotong royong kekeluargaan dan edukasi, partisipatif serta kemandirian yang punya tanggung jawab berkelanjutan.

“Kemudian desa wisata berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi pariwisata dan terciptanya sapta pesona di desanya bagi pemenuhan kebutuhan potensi kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah,” terangnya.

Selain itu, pasal – pasal yang ada termasuk pembangunan dan pengembangan desa wisata tersebut. Menurutnya bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa melalui  pengelolaan potensi yang dimiliki oleh desa.

” Menggerakkan perekonomian masyarakat desa, dan mendorong terbentuknya identitas daerah melalui penguatan karakter yang berkebudayaan dan berkualitas. Kemudian mewujudkan pemerataan dan distribusi pariwisata desa,” ujarnya. 

Selain itu, ujar dia, untuk mewujudkan terbentuknya komunikasi dua arah.  Yakni  antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa. Sehingga pengelolaan pembangunan pariwisata di desa benar-benar  riil dan terpantau. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.