BATU (SurabayaPost.id) – Salah satu warga Desa Ngroto Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang berinisial HS diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Batu, di Mapolres Batu. Sebab, HS yang mengaku wartawan dan pengacara itu diduga menjadi pelaku pemerasan terhadap warga senilai Rp 50 juta.
Penangkapan terduga pelaku pemerasan tersebut, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus, Senin (28/9/2020). Menurut Jeifson penangkapan terhadap tersangka inisial HS warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, dilakukan beberapa waktu yang lalu.
“Tersangka sudah kita amankan pada 23 September 2020 kemarin. Tujuan diamankan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan dan tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” tegas Jeifson.
Terkait penangkapan tersebut, pengacara korban, Sulianto SH mengaku lega. Alasannya pelaku pada saat menjalankan aksinya untuk memperdayai kliennya selain mengaku sebagai wartawan juga pengacara.
“Pelaku diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan. Sehingga mengakibatkan korban merugi senilai Rp 50 juta,” paparnya.
Selanjutnya, papar dia, korbannya bernama Sujarman, warga RT 25 RW 6, Dusun Biyan, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon tersebut,menurut Sulianto sangat mengapresiasi langkah dari pihak kepolisian.
“Saya sudah mendapat info dari pihak Polres Batu,bahwa tersangkanya sudah diamankan.Dan ini cermin langkah tegas kepolisian dalam mengamankan pelaku.Wujud kerja nyata kepolisian melindungi dalam warganya dari korban pemerasan dan penggelapan,” pujinya.
Selanjutnya, pria berdarah Madura yang juga menjadi Ketua Lembaga Perlindungan Bantuan Hukum (LPBH) MPC Pemuda Pancasila Kota Batu tersebut, memaparkan terkait awal laporannya korban,yang notabene sebagai kliennya.
“Pada tanggal 16 September 2019 klien saya melaporkan inisial HS ke Polres Batu. Laporan polisi itu nomor LP/B/108/X/2019/JATIM/POLRESBATU,” ngakunya.
Kemudian,lanjut dia, kronologis awal permasalahan tersebut, terjadi pada pada 30 September 2020.Korban tengah memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada inisial HS yang mengaku sebagai wartawan dan pengacara.
Bahkan pelaku menurut Sulianto mengaku Punya relasi cukup dekat dengan pihak Polsek Pujon dan Polres Batu serta para pejabat. “Itulah yang membuat korban menyerahkan uangnya, karena diyakini bakal bisa mengurus perkara korban,” jelasnya.
Setelah pelaku menerima uang dari korban,menurut Sulianto, HS berjanji bakal menyelesaikan permasalahan akte hibah yang ada di Bank BRI untuk diserahkan ke korban.
“Tapi beberapa hari kemudian pelaku mendatangi rumah korban dan pelaku hanya membawa foto kopi akte diserahkan pada korban.Artinya akte yang diserahkan tersebut,bukan yang asli sesuai janjinya. Korban pun sempat curiga. Terlebih ketika dihubungi kembali pelaku tidak ada respon sama sekali,” bebernya.
Terkait dengan kecurigaan itu, setelah korban melakukan klarifikasi ke pihak Bank BRI Pujon, ternyata surat akte hibah yang dijaminkan itu sudah diambil pelaku pada 27 September 2019.
“Dalam pengambilannya akte tersebut pelunasannya hanya senilai Rp 5,5 juta. Celakanya, akte tersebut tak kunjung diserahkan kepada korban. Atas dasar itulah saya selaku kuasa hukum korban melaporkan HS dilaporkan ke Polres dengan dugaan penipuan dan penggelapan,” pungkasnya. (Gus)
Leave a Reply