MALANG (SurabayaPost.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota menangkap seorang bandar dan kurir narkoba. Mereka terancam dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Itu karena keduanya kedapatan menyimpan dan memiliki sabu serta pil happy five. Barang-barang tersebut sudah siap diedarkan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 19.00 Wib. Penangkapan tersebut diawali dari informasi masyarakat.
“Tim kami mendapat informasi dsri masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berupaya menangkap tersangka,” terang Leonardus saat didampingi Kasat Reskoba, Kompol Adi Sunarto serta Kasubbag Humas Iptu Marhaeni, Rabu (6/5/2020).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya membekuk seorang residivis yang juga bandar narkoba, yakbi ABN (34) warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. “Ia kami tangkap di kediamannya. Tersangka sebelumnya pernah ditahan karena kasus yang sama dan bebas dari Lapas tahun 2019,” papar Leo.
Berdasarkan penangkapan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan. Kemudian, diketahui ia dibantu oleh UCK (27) warga Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Tersangka UCK ini berperan sebagai kurir narkoba. Ia meletakkan barang dengan sistem ranjau kepada pemesannya,” lanjut Leo.
Ketika ditangkap, polisi menemukan beberapa barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka. Yakni tiga bungkus plastik sedang berisi sabu seberat total 3,9 ons dan 1370 butir pil happy five. “Sampai saat ini, kami masih melakukan pendalaman. Barangnya masih utuh, belum sempat dijual,” kata dia.
Leo menjelaskan, barang haram tersebut sempat diserahkan oleh ABN ke UCK pada 24 April 2020 lalu. Diketahui, ABN menjual sabu dengan harga Rp 900 ribu per gram, sedangkan pil happy five dijual dengan harga Rp 600 ribu tiap satu strip yang berisi 10 butir.
“Tersangka UCK ini mendapatkan imbalan dari tersangka ABN sebesar Rp. 3 juta, tiap melakukan peranjauan narkoba kepada pemesan. Keduanya telah melakukan bisnis narkoba sejak Februari lalu,” beber dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus rela menghabiskan waktu di penjara.
“Kedua tersangka kita kenakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp. 8 miliar,” pungkas mantan Waka Polrestabes Surabaya ini. (lil)
Leave a Reply