SURABAYA (surabayapost.id) – Sugik Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/5/2019). Kali ini, Gus Nur menjalani sidang dengan agenda dakwaan.
Pada sidang ini, Gus Nur didampingi sebanyak 11 advokat yang menjadi kuasa hukumnya. Para advokat pembela Gus Nur itu berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Front Pembela Islam (FPI) dan LBH Pelita Umat.
Kepada wartawan, Gus Nur mengaku sudah siap menjalani persidangan. “Mboh iki sidang opo (tidak tahu ini sidang apa). Diikuti aja, mengalir seperti air,” ujar Gus Nur sebelum menjalani sidang.
Sementara itu saat menjalani sidang, Gur Nur terlihat sangat tenang. Sepanjang sidang berlangsung, Gus Nur nampak serius mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan.
JPU Basuki menjelaskan, Gus Nur didakwa dengan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Gus Nur didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Generasi Muda NU melalui vlog yang diunggah di channel YouTube miliknya.
“Bahwa terdakwa Sugik Nur Raharja alias Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” tegas JPU Basuki.
Usai surat dakwaan dibacakan, tim kuasa hukum Gus Nur memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Alasannya, agar kasus yang menjerat Gus Nur bisa segera terselesaikan.
Ahmad Khozinudin, ketua tim kuasa hukum Gus Nur menjelaskan, pihaknya ingin agar kasus ini bisa secepatnya selesai. “Kami tidak terlalu relevan menganggap ini untuk diajukan eksepsi. Karena eksepsi itu fokusnya pada apakah pengadilan berwenang mengadili. Itu hanya mengulur-ulur waktu. Kami ingin langsung tarung saja ke pokok perkara,” tegasnya.
Karena tidak ada eksepsi, sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (13/6/2019) mendatang. Sesuai rencana nanti sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. “Baik, sidang kali ini ditunda hingga 13 Juni dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata ketua majelis hakim Slamet Riadi sembari mengetok palu tanda sidang ditutup.
Perlu diketahui, Gus Nur dilaporkan ke Polda Jatim karena diduga melakukan ujaran kebencian usai menghina Nahdhatul Ulama (NU). Pendakwah asal Palu, Sulawesi Tengah itu diduga telah menghina NU dan Banser melalui video berdurasi 26 detik yang diunggah di media sosial. (aha/fan)
Leave a Reply