BATU (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri Batu melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama 19 Kepala Desa dan Lurah se Kota Batu. Kejari juga melaunching posko pelayanan konsultasi hukum secara virtual di Kejaksaan Negeri Batu, Selasa (9/2/2021).
Untuk diketahui, penandatangan nota kesepakatan sejumlah 24 Kades dan Lurah tersebut, tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Dan itu, dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Dr Supriyanto SH MH, usai prosesi penandatanganan nota kesepakatan.
“Kegiatan ini, kami harap dapat menciptakan suatu kerjasama yang selaras.Saling mendukung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing secara seimbang dan profesional. Guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang memiliki birokrasi yang baik,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, dengan adanya kerjasama ini, berharap masyarakat dapat mengetahui upaya pencegahan terhadap adanya tindak pidana.Itu, kata dia,yang bakal lebih diutamakan kepada adanya pendampingan hukum sebagai bentuk pelaksanaan dari instruksi Presiden RI.
“Terkait peluncuran program konsultasi hukum virtual, itu merupakan salah satu terobosan Kejaksaan bersama pemerintah desa (Pemdes) dalam rangka memangkas birokrasi yang mungkin terlalu panjang serta mempermudah pelayanan,” paparnya.
Lantas, papar dia, dengan pelayanan virtual , menurutnya untuk mensukseskan WBK dan WBBM di lingkup Kejari Batu.Karena pelayanannya langsung terkoneksi di semua desa/kelurahan se Kota Batu.
“Bagi masyarakat yang tengah mengalami permasalahan hukum bidang perdata atau lainya, bisa bertanya langsung kepada jajaran kami,” pesannya.
Jadi, kata dia, mereka tidak harus datang ke kantor. Namun cukup dari kantor desa/kelurahan.
Bahkan menurut dia, bisa dari rumah jika punya akses untuk melakukan zoom dengan petugas yang selalu siap saat jam kerja. Meski begitu, Supriyanto menegaskan kalau ingin lebih mudah bisa datang ke kantor desa.
“Karena di desa sudah memiliki perangkat nya.Sehingga mereka bisa berkomunikasi melalui perangkat yang disiapkan di kantor desa setempat,” terangnya.
Selanjutnya, terang mantan Kajari Kabupaten Gorontalo ini, menurutnya itu semua untuk mempermudah pelayanan hukum.Yang menurutnya, masyarakat lebih terlayani dengan baik.
“Karena masalah yang paling sering di ketahui di desa terkait pertanahan. Khususnya masalah warisan, jual beli tanah dan beberapa masalah lainnya,” urainya.
Itu, kata dia, berdasarkan pengalaman nya, Supriyanto mengaku yang paling banyak terkait masalah sengketa pertanahan dan masuk kategori masalah hukum perdata.
Dengan demikian, ia berjanji tengah membuka ruang agar bisa berkonsultasi bersama.Kendati demikian, sambung dia.
“Tak hanya di pemerintahan desa saja, tetapi masyarakat juga bisa.Namun untuk masyarakat terkait bantuan hukumnya sebatas konsultasi.Artinya berbeda bila ada instansi pemerintah daerah yang mengalami gugatan,” jelasnya.
Itu, jelas dia, pihaknya bisa ikut mendampingi karena jaksa merupakan pengacara negara dan negara termasuk pemerintah desa. (Gus)
Leave a Reply