Dilaporkan  ke Bareskrim Polri, Notaris Benediktus Bosu Ancam Pidanakan Plt Ketua PPLP PT PGRI Unikama

Notaris Benediktus Bosu yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Slamet Riyadi
Notaris Benediktus Bosu yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Slamet Riyadi

MALANG (SurabayaPost.id) – Kubu Soedjai memang sudah memegang SK Menkumham terbaru, tertanggal 18 Desember 2018. Namun, itu bukan berarti konflik yayasan  di Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) sudah berakhir.

Buktinya, kubu Christea Frisdiantara lewat Plt Ketua PPLP PT PGRI Unikama, Slamet Riyadi melaporkan Soedjai dan Notaris Benediktus Bosu ke Bareskrim Mabes Polri. Sebab, dua terlapor itu dianggap kubu Christea Frisdiantara sebagai otak dan biang kekisruhan di Unikama.

Notaris Benediktus Bosu yang dilaporkan ke Bareskrim Polri meradang. Notaris yang menerbitkan Akta nomor 35 tertanggal 17 Desember 2018 sebagai dasar terbitnya SK Menkumham itu mengancam akan mempidanakan pelapor, Slamet Riyadi.

Notaris Benediktus Bosu yang akrab disapa Benny Bosu itu mengatakan akan menuntut balik jika laporan mereka tak terbukti. Sebab,  dalam proses pembuatan Akta itu dia mengaku hanya melakukan tugas sebagai Notaris.

“Lihat saja nanti, jika laporan tersebut tidak bisa membuktikan. Saya yakin polisi membuat  SP3. Nah, itu baru saya akan melaporkan balik pelapor dengan dasar SP3 itu,” jelas Benny Bosu, Sabtu (26/1/2019).

Itu karena, tegas  Benny Bosu, Indonesia ini merupakan Negara hukum. Sehingga siapa saja boleh melapor ke aparat penegak hukum.

Meski begitu, dia mengaku jika  sampai saat ini belum dipanggil pihak kepolisian. Dia pun menegaskan selalu siap memenuhi panggilan tersebut.

Itu karena dia menerbitkan Akta notaris tersebut untuk menghentikan konflik yang terjadi di Unikama selama ini. “Sebab,  pokok permasalahan itu ada pada Pak Soedjai dan Pak Christea Frisdiantara,” jelas dia.

Makanya, tegas dia, dalam akta yang dibuat itu mengakomodasi kedua pihak. Ketua PPLP PT PGRI Unikama adalah Soedjai. Sedangkan Christea Frisdiantara sebagai wakilnya. “Itu harapannya agar konflik berakhir damai,” kata dia.

Namun, lanjut dia, pihak-pihak yang ada di dekat Christea Frisdiantara tidak ingin konflik itu berakhir damai. Sehingga, dirinya bersama Soedjai dilaporkan  ke Bareskrim Mabes Polri.

Karena itu dia juga balik mengancam pelapor. Sebab, jika tak terbukti dia akan mempidanakan pelapor, Slamet Riyadi dkk.

Apalagi, Slamet Riyadi sebagai pelapor dinilai tak punya kapasitas dalam konflik yayasan Unikama itu. Sehingga,  Benny Bosu mengangap laporan Slamet itu liar.

“Liar karena dia melaporkan akta yang  saya buat palsu. Loh yang palsu apanya. Apa ada tanda tangan yang saya palsu. Sementara dia melaporkan akta itu palsu tapi tidak pegang bukti otentiknya. Karena itu laporan ke Bareskrim Polri tersebut liar,” pungkasnya.   (lil)

Baca Juga:

  • Laporan Ahli Waris Tanah Unikama Tak Berdasar, Kuasa Hukum PPLP PT PGRI : Kalau Tak Terbukti, Kami Bakal Lapor Balik
  • Ahli Waris Lahan Unikama, Laporkan Pengurus Yayasan ke Polresta Malang Kota
  • Sengketa Kepengurusan PPLP PT PGRI Unikama : Pasca Pengajuan PK Soedja’i Ditolak, Christea Klaim Pengurus Sah
  • Unikama Gelar Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Semester Ganjil 2021-2022 Secara Luring.
  • Rektor Unikama: Kericuhan Pemilihan Presma Sudah Diatasi 
  • Gara-gara Pemilihan Presma, Mahasiswa Unikama Tawuran 
  • 1.078 Mahasiswa Diwisuda, Unikama Terapkan Perkuliahan Sistem Daring 
  • Unikama Gelar Silaturahmi Kebangsaan
  • Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Soedja’i , Kubu Christea Ajukan Banding 
  • MA Kabulkan Kasasi Soedjai, Sengketa PPLP PT PGRI Unikama Selesai
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.