Diancam Dipidanakan Notaris Benny Bosu, Plt Ketua PPLP PT PGRI Unikama Mengaku Tak Gentar

Slamet Riyadi, Plt Ketua PPLP PT PGRI Unikama versi Christea Frisdiantara.
Slamet Riyadi, Plt Ketua PPLP PT PGRI Unikama versi Christea Frisdiantara.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Konflik yang terjadi di kampus Universitas Kanjuruhan Malang  (Unikama) tampaknya tak hanya meruncing. Namun, juga kian meluas.

Itu mengingat, konflik tersebut kini tidak hanya antara Christea Frisdiantara dengan Soedjai.  Namun, berkembang pada Plt Ketua PPLP PT PGRI yang ditunjuk Christea Frisdiantara, Slamet Riyadi dengan Notaris Benediktus Bosu.

Slamet Riyadi mengaku sudah melaporkan Soedjai dan  Notaris yang akrab disapa Benny Bosu itu ke Bareskrim Mabes Polri. Tuduhannya karena mereka dinilai sebagai otak dan biang kekisruhan di Unikama.

“Kalau Benny Bosu mau mempidanakan saya  karena lapor Bareskrim tak masalah. Saya siap menghadapinya,” kata Slamet Riyadi dengan penuh percaya diri, Sabtu (26/1/2019).

Slamet Riyadi merasa percaya diri memang cukup beralasan. Sebab, dia merasa punya hak melaporkan notaris Benediktus Bosu dan Soedjai itu.  

Alasannya dia mengaku masih  sah sebagai Plt Ketua PPLP PT PGRI Unikama. Itu karena SK Menkumham nomor 1 tertanggal 5 Januari 2018 tersebut menurut dia masih belum dicabut.

Menurut dia, sesuai SK Menkumham nomor 1 tahun 2018 itu Ketua PPLP PT PGRI Unikama adalah Christea Frisdiantara. Sedangkan Christea Frisdiantara mempercayai Slamet  menjabat Plt Ketua PPLP PT PGRI.

“Loh kok malah dipertanyakan, saya kapasitasnya sebagai apa melaporkan Benny Bosu dan Soedjai? Mereka paham hukum apa tidak ya?,” kata Slamet.

Selain itu, kata dia, SK Menkumham nomor 1 itu masih diakui. Sebab, Soedjai yang menggugat SK tersebut  proses hukumnya masih berjalan.

“Sekedar mengingatkan saja, biar Soedjai dan Benny Bosu tidak lupa. Putusan PTUN dan PT TUN, kami menang. Bahkan Soedjai yang tak puas ajukan Kasasi ke MA. Proses hukum di MA belum inkracht, loh kok tahu – tahu  Benny Bosu menerbitkan Akta nomor 35. Itu kan melecehkan hukum,” jelas dia.

Apalagi, tegas Slamet Riyadi,  akta tersebut menjadi dasar terbitnya SK Menkumham tertanggal 18 Desember 2019 itu. “Nah, proses itu yang kami laporkan ke Bareskrim. Apakah itu benar atau salah ya biarkan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan,” kata dia.

Karena itu, Slamet Riyadi mengaku tidak takut dengan ancaman Benny Bosu yang akan mempidanakannya. Sebab dia merasa apa yang dilakukan adalah memperjuangkan hak dan kebenaran sesuai prosedur hukum.

“Untuk itu biarkan  polisi melakukan penyelidikan terkait dengan apa yang saya laporkan.  Nanti kan ketahuan siapa yang salah dan siapa yang benar,” pungkasnya.  

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Notaris Benediktus Bosu mengancam akan mempidanakan Slamet Riyadi. Itu jika Slamet Riyadi tak bisa membuktikan laporannya ke Bareskrim Mabes Polri. Sehingga laporan Slamet Riyadi itu di-SP3. Benny Bosu akan menjadikan SP3 itu sebagai dasar mempidanakan Slamet Riyadi.  (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.