Dinas DPKP Kota Batu Himbau Pengembang Segera Serahkan PSU

BATU ( SurabayaPost.id ) – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( DPKP) Kota Batu, Bangun Yulianto, Rabu ( 25/8/2021)  menghimbau kepada pengembang agar segera menyerahkan prasarana , sarana , dan ultinitas umum ( PSU) nya ke Pemerintah Kota Batu.

Itu, terkait perumahan yang telah dibangun di wilayah Kota Batu, dari sejumlah 101 perumahan, hanya belasan yang menyerahkan secara administrasi, dan sampai saat ini belum ada yang meyerahkan fisik PSU nya.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( DPKP) Kota Batu,  Bangun Yulianto, Rabu (25/ 8/2021).

” Paska penyerahan secara administrasi kita pilah – pilah datanya sesuai arahan Pak Kajari Batu ,Dr Supriyanto SH MH, untuk segera ditindaklanjuti penyerahan fisiknya,” tegasnya.

Itu,tegas dia ada beberapa yang sudah dipilah – pilah kelengkapan kekurangan kelengkapan dan sebagainya.Nanti, kata dia, bakal disampaikan kepada setiap pengembang yang sudah menyerahkan secara administrasi.

” Ada sejumlah 14 pemgembang tiga diantaranya yang tidak memenuhi persyaratan fisik.

Karena pengembang perumahannya belum laku semua jadi PSU nya masih dalam tahap dikerjakan fisiknya,” ungkapnya.

Meski begitu, ungkap dia, dari sejumlah 11 , menurutnya sudah selesai secara fisik dalam artian fisik dilapangan.Itu,kata dia, tinggal dipilah administrasinya untuk menuju fisik.

“Itu ada beberapa yang harus dipenuhi, nanti kita berikan dan bagaimana responnya dari para pengembang.Nanti akan kita koordinasikan lagi.Kalau itu sudah dianggap cukup maka kita lanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses sertifikasi,” ujarnya.

Lantas, ujar dia, kalau yang lainnya belum menyerahkan secara administrasi.

” Itu totalnya kan ada sejumlah 101, yang sudah menyerahkan sejumlah 14 secara administrasi dan ini ada tambahan lagi sejumlah 4 yang menyerahkan secara adminitrasi,” terangnya.

Kemudian terang dia,dari 4 yang diserahkan tersebut, setelah dikoreksi, diantaranya yang  memenuhi syarat ada dua.

Dan yang dua lagi, persyaratannya kurang.Dengan demikian, Bangun mengaku pekan depan akan mengembalikan lagi untuk dipenuhi.

” Sisanya dari sejumlah 80 sekian itu, kita surati yang kedua kali nya.Kita surati sehingga ada yang merespon dari sejumkah 4 itu.Termasuk yang kurang persyaratannya ada dua ,” jelasnya.

Dengan begitu, jelas dia, terkait surat yang dilayangkan ke dua kalinya tersebut, menurutnya baru ada 4 yang merespon, dan yang lainnya belum merespon,alasannya.” Karena ada alamatnya yang memang tidak ada, karena pengembang lama jaman dulu.

Yang itu kita segerakan kalau tetap tidak ada respon lagi akan minta saran dan pendapat dari Kejaksaan selaju tim pendampingan penyerahan PSU,” ungkapnya.

Yang perlu diketahui, ungkap dia,  legalitas penyerahan PSU secara administrasi, menurutnya sudah  diatur dalam perda. Bagaimana tentang Site plan nya .

” Itu, kunci utama adalah Site plan dan sertifikat.Ketika Site plan dan setifikatnya itu jelas, maka yang lain – lainnya sifatnya biasanya sudah jelas.Misalnya akte dari perusahaan pengembang dan NPWP dan  sebagainya,” bebernya.

Olehkarena itu, menurut Bangun, kalau tak ada Site plan-nya, prosesnya disarannkan harus minta pendapat hukum dulu.

Dengan demikian, ia mengaku dari sejumlah 101 perumahan yang tersebar di Kota Batu tersebut,menurutnya.

” Dapat data dari Dinas Perizinan, jadi kita dapatkan, dan itu dari data lama maupun data yang baru.

Jadi kita harap pengembang yang sudah memenuhi syarat PSU nya segera diserahkan secara fisik,” sarannya.

Itu, saran dia, untuk pengembang menurutnya administrasi nya itu bisa disiapkan dan segera diserahkan ke Pemkot Batu.

“Tidak harus menunggu selesai terjual 100 persen baru diserahkan. Tetapi yan ada ketentuan disana PSU harus segera mungkin diserahkan kepada pemerintah daerah.

” Secara administrasi,yang  kelihatannya ada sejumlah 11yang masih kita terliti penyerahan fisik. Dan kekurangannya pengembang segera memenuhi,” timpalnya ( gus

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.