BATU (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kota Batu meraih penghargaan Predikat Kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penyerahan predikat hasil survei keputusan standar pelayanan sesuai UI No 25,tahun 2009 tentang pelayanan publik tahun 2018 tersebut, diakui Kabag Humas Pemkot Batu, Suliyanah, Senin (10/12/2018).
Menurutnya, penghargaan tersebut diserahkan Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai SH LLM PhD, kepada Wakil Walikota Batu Punjul Santoso yang didampingi Kabag Organisasi Setda Batu M Furkhon di Auditorium TVRI Pusat, Jl Gerbang Pemuda Gelora Jakarta Pusat.
“Selama ini lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merupakan satu satunya Pengawas Pelayanan Publik di Indonesia. Beberapa waktu yang lalu telah melaksanakan kegiatan penilaian kepatuhan Pemerintah Pusat dan Daerah Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2018 sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009,” kata Suliyanah.
Untuk itu, kata Suliyanah, sesuai data yang didapat dari lembaga Ombudsman RI, akan diserahkan penghargaan terhadap 9 Kementerian, 4 Lembaga, 16 Pemerintah Provinsi, 199 Pemerintah Kabupaten dan 49 Pemerintah Kota se Indonesia.
“Daerah Provinsi Jawa Timur, dari 38 Kabupaten/Kota yang disurvei telah menghasilkan 5 Kabupaten/Kota yang mendapatkan penghargaan tersebut diantaranya Kota Batu,” tandasnya.
Oleh karena itu, tandas dia, Walikota Batu, Dewanti Rumpoko yang meraih predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman RI. Itu merupakan prestasi luar biasa,” pungkasnya. (Gus)
Leave a Reply