Disaksikan Waka Polres Makota, Mediasi Konflik Unikama Deadlock

Pjs Rektor Unikama versi Christea Frisdiantara, Koento Adji Koerniawan (tengah) memberikan keterangan pers soal mediasi yang deadlock.
Pjs Rektor Unikama versi Christea Frisdiantara, Koento Adji Koerniawan (tengah) memberikan keterangan pers soal mediasi yang deadlock.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Konflik internal yang terjadi di Universitas Kanjuruhan Malang  (Unikama) bergolak lagi. Itu setelah mediasi yang digelar di kampus setempat, Rabu (2/1/2019) deadlock alias buntu.

Dua pihak yang berseteru –kubu Christea lewat Dr Koento Adji Koerniawan dan Soedjai melalui Dr Pieter Sahertian– bersih kukuh pada pendiriannya masing-masing. Praktis mediasi yang disaksikan langsung Waka Polres Malang Kota  (Makota), Kompol Bambang Christanto  dan Kasat Reskrim Polres Makota, AKP Komang serta Kapolsek Sukun, Kompol Anang Tri Hananta  itu tak membuahkan hasil.

Koento Adji Koerniawan yang menjadi Pjs Rektor Unikama merasa heran dengan sikap Dr Pieter Sahertian yang masih mengklaim sebagai rektor Unikama. “Alasan yang dijadikan dasar tak masuk akal,” kata dia.

Menurut Koento Adji Koerniawan, Pieter Sahertian tak mau meninggalkan jabatannya karena belum ada keputusan hukum tetap. “Loh hukum tetap yang mana? Wong dua kali pengadilan di PTUN dan PT TUN mereka kalah,” kata dia.

Selain itu,  tegas dia, di Kemenkumham dan Kemenristekdikti yang diakui kubu Christea. “Bahkan di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Kemenristekdikti sudah ganti pejabat rektornya,” kata dia.

Berdasarkan fakta yurisdiksi tersebut, tegas dia, kubu Christea menuntut hak pengelolaan Unikama. “Makanya, kami lakukan dialog untuk mediasi hari ini disaksikan Waka Polres Makota dan Kasat Intel Polres Makota,” katanya.

Sayangnya mediasi tersebut tak membuahkan hasil. Meski begitu, Koento Adji Koerniawan mengaku akan tetap berjuang untuk memperoleh haknya sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami akan tetap berjuang sesuai prosedur. Kami akan lakukan pendekatan tanpa menimbulkan gejolak. Sehingga mahasiswa yakni menjadi korban,” papar dia.

Dia mengatakan kasihan mahasiswa kalau Unikama dikelola pihak yang tak memiliki kewenangan. Sebab, yang diakui menurut dia adalah Christea Frisdiantara sebagai Ketua PPLP PT PGRI Unikama. (lil)

Baca Juga:

  • Laporan Ahli Waris Tanah Unikama Tak Berdasar, Kuasa Hukum PPLP PT PGRI : Kalau Tak Terbukti, Kami Bakal Lapor Balik
  • Ahli Waris Lahan Unikama, Laporkan Pengurus Yayasan ke Polresta Malang Kota
  • Sengketa Kepengurusan PPLP PT PGRI Unikama : Pasca Pengajuan PK Soedja’i Ditolak, Christea Klaim Pengurus Sah
  • Unikama Gelar Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Semester Ganjil 2021-2022 Secara Luring.
  • Rektor Unikama: Kericuhan Pemilihan Presma Sudah Diatasi 
  • Gara-gara Pemilihan Presma, Mahasiswa Unikama Tawuran 
  • 1.078 Mahasiswa Diwisuda, Unikama Terapkan Perkuliahan Sistem Daring 
  • Unikama Gelar Silaturahmi Kebangsaan
  • Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Soedja’i , Kubu Christea Ajukan Banding 
  • MA Kabulkan Kasasi Soedjai, Sengketa PPLP PT PGRI Unikama Selesai
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.