Waww… SK Kemenkumham Terbaru, Soedjai Sebagai Ketua PPLP PT PGRI Unikama

Kuasa hukum Soedjai, MS Alhaidary menunjukkan SK Kemenkumham versi Soedjai dan Christea Frisdiantara.
Kuasa hukum Soedjai, MS Alhaidary menunjukkan SK Kemenkumham versi Soedjai dan Christea Frisdiantara.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Pergerakan kubu Soedja’i yang  tenang terkait konflik PPLP PT PGRI, Universitas Kanjuruhan Malang   (Unikama) ternyata menghanyutkan. Sebab, diam-diam, Soedja’i memegang SK terbaru yang diterbitkan Kemenkumham.

SK terbaru dari Kemenkumham itu tertanggal 18 Desember 2018. Pada SK nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 itu  mencantum Akta Notaris Benediktus Bosu SH nomor 35 tertanggal 17 Desember 2018. Isi SK Kemenkumham itu menerangkan bahwa Ketua PPLP PT PGRI Unikama adalah Drs H Soedjai.

“Itu berarti konflik di Unikama sudah selesai. Sebab, yang diakui adalah SK Kemenkumham yang terbaru,” kata kuasa hukum Soedjai, MS Alhaidary, Rabu (2/1/2018).

SK Kemenkumham terbaru untuk Soedjai
SK Kemenkumham terbaru untuk Soedjai

Sedangkan SK Kemenkumham sebelumnya, baik yang atas nama Soedjai maupun Christea Frisdiantara, tegas Alhaidary, sudah tak berlaku dan tidak diakui. Sebab, yang diakui, kata dia, adalah yang baru terbit tanggal 18 Desember 2018 tersebut.

Dijelaskan dia bila SK Kemekumhan Nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI itu ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar.  

“Makanya, adanya keputusan itu, konflik di Universitas Kanjuruhan telah selesai. Bapak Soedjai sebagai Ketua PPLP PT PGRI yang sah,” tegas Alhaidary.

Dijelaskan Alhaidary bila  surat itu keluar setelah Kemenkumham  melakukan perubahan berdasarkan asas contrarius actus. Asas contrarius actus itu artinya badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.

SK Kemenkumham yang jadi pegangan Christea Frisdiantara.
SK Kemenkumham yang jadi pegangan Christea Frisdiantara.

Itu berarti, lanjut dia, surat keputusan yang menyatakan bahwa Christea Frisdiantara seperti dalam surat keputusan AHU-0000001.AH.01.08.Tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018 batal demi hukum. “Sebab, PPLP PT PGRI sudah resmi Soedjai dan tidak ada masalah. Sehingga, semua perbuatan hukum yang diklaim Christea batal demi hukum,” tegasnya.

Untuk  itu, kata Alhaidary, tidak dibenarkan bila pihak Christea Frisdiantara  memaksakan diri masuk ke dalam kampus. Apalagi mengklaim sebagai PPLP PT PGRI  yang sah.

“Itu karena berdasarkan surat keputusan yang baru, Ketua PPLP PT PGRI adalah Soedjai yang mempercayakan Dr Pieter Sahertian sebagai Rektor Unikama. Kalau masih memaksakan diri, ya karena mereka  ketinggalan informasi,” terang dia.

Meski begitu, Alhaidary mengakui bila nama Christea Frisdiantara masih tercantum di SK Kemenkumham tertanggal 18 Desember 2018 itu. Kapasitasnya, kata dia, Christea Frisdiantara sebagai Wakil Ketua PPLP PT PGRI.

Namun, tegas dia, pengurusan yayasan yang baru ini tak menutup kemungkinan melakukan rapat evaluasi terhadap Christea. “Langkah setelah ini terserah Soedjai sebagai ketua untuk melakukan penilaian dan evaluasi. Nah itu nanti  akan ada kesimpulan tindakan apa yang akan dilakukan. Itu hak dan wewenang ketua,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.