Disidak, Indomaret Tlekung Belum Punya IMB

Komisi A DPRD Kota Batu bersama Dinas Perizinan dan Satpol PP Pemkot Batu saat sidak Indomaret Tlekung.
Komisi A DPRD Kota Batu bersama Dinas Perizinan dan Satpol PP Pemkot Batu saat sidak Indomaret Tlekung.

BATU (Surabayapost.id) –  Manajemen Indomaret di Tlekung, Junrejo, Kota Batu dinilai melanggar Perda. Sebab toko modern yang berdekatan dengan SPBU itu diketahui belum memiliki Izin  Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal tersebut diketahui setelah Komisi A DPRD Kota Batu melakukan sidak ke toko modern Indomaret itu, Jumat (5/7/2019). Ikut dalam Sidak tersebut Dinas Perizinan dan Satpol PP Pemkot Batu, Camat Junrejo dan aparat Desa Tlekung.

Menurut Ketua Komisi A, Sudiono, Sidak yang dilakukan bersama beberapa dinas terkait Pemkot Batu, berawal berdasarkan laporan dari warga sekitar.

“Dengan Perda yang sudah rampung pada Maret 2019 kemarin, mengatur terkait jarak tempuhnya toko – toko modern seperti Indomaret maupun Alfamart yang ada di wilayah Kota Batu yang mengatur jarak tempuhnya dengan toko – toko modern disekitarnya,” kata Sudiono.

Menurut politisi dari Partai PKB itu,dalam Perda tersebut, keberadaan toko modern, Alfamart maupun Indomaret sudah diatur, jarak tempuhnya. Kalau di jalan Provinsi jarak tempuhnya sepanjang 500 meter.Sedangkan yang di Kota / Kabupaten, jaraknya mencapai 1000 meter.

“Kami menegaskan ke pihak manajemen SPBU agar tidak menggunakan label Indomaret. Label indomaret itu segera diganti, yang penting tidak menggunakan Indomaret atau Alfamart,” tegasnya.

Lantas tegas dia, kalau misalkan dari pihak manajemen  belum mengganti dengan batas toleransi akhir bulan ini.  Menurut Sudiono secara otomatis OPD penegak Perda Satpol PP yang akan melakukan tindakan sesuai tupoksinya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) M Noer Adhim, mengatakan, berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Pemkot Batu  jarak tempuh toko – toko modern tersebut telah diatur.

“Jarak tempuhnya, seperti yang disebutkan Ketua Komisi A Sudiono tadi.Jadi kami menyarankan solusinya agar segera diganti label Indomaret itu, dan disesuaikan seperti izin awal yang diajukan sejenis Minimarket saja,” sarannya.

Darisebab itu, sesuai dengan Perda, menurut Adhim,  kalau tidak segera diganti labelnya. “Dinas perizinan yang akan mengirimkan surat teguran selama tiga kali.Tapi kalau masih belum diganti juga, nantinya ya akan kita tindak sesuai Perda yang berlaku,” sergah Adhim.

Sementara itu, Owner  Minimarket , Joko Suprapto, mengaku keberadaannya usahanya tersebut hanya bertujuan ingin mensejahterakan warga sekitar.

” Kita bikin SPBU ini dan berinvestasi besar dengan standarisasi SPBU yang prima. Dengan keberadaan Indomaret ini memang  permintaan dari Pertamina.Jadi bukan kemauan kita , kalau kita maunya Minimarket milik kita sendiri,” dalih Joko Suprapto.

Selain itu, menurut Joko Suprapto, fasilitas toko modern standar nasional sejenis Indomaret ataupun Alfamart yang bekerjasama dengan Pertamina.

“Dengan persoalan ini, kita masih akan koordinasi lagi dengan Pertamina dan pihak Indomaret.Karena kita tidak tahu masalah Perda. Awalnya saya hanya mengacu pada SPBU yang ada di Jl Diponegoro, Kota Batu.Itu keberadaannya kan berhadap hadapan dengan toko modern, nyatanya bisa,” kelitnya.

Dengan begitu, Joko Suprapto mengaku sudah mengeluarkan modal investasi cukup banyak, makanya menurut dia, sangat keberatan. “Dengan tujuan ingin meningkatkan ekonomi di wilayah Tekung, ternyata terhambat dengan Perda,” serunya.

Berdasarkan keterangan dari staf Dinas Perizinan Pemkot Batu, Alex mengaku pengajuan izin yang sudah masuk.Menurutnya permohonan izin atas nama salah dari satu PT hanya fasilitas SPBU, Mushola dan Toilet serta Kantor dua lantai.

“Bukan Indomaret permohon izin itu. Artinya keberadaan Indomaret itu belum ada izinnya. Kami melihat IMB yang ada ini belum termasuk Indomaret,” paparnya.

Selain itu, papar dia, terkait perizinan yang pernah dikeluarkan dinas, pada tahun 2018 silam, hanya di kawasan SPBU.Mushola, Toilet dan Kantor dua tingkat saja.” Sedangkan yang Indomaret itu, dalam kajian kami belum ada izinnya,” pungkasnya. (gus)

Baca Juga:

  • Dukungan WALI Makin Meningkat, Terbaru FKAUB Nyatakan Dukungannya
  • Lagi Joko Muliyono Atlet NPCI Batu Raih Emas di Ajang Peparnas 2024 Solo 
  • Balada Sampah Kota Batu Dari Sudut Pandang Seorang Wanita
  • Usai Dilantik Gelar Tasyakuran, Kades Pandanrejo Abdul Manan : Ayo Nutokno Bangun Deso
  • Peringati Hari Paliatif Sedunia, Dewanti : Mari Bergandengan Tangan Bantu Sesama dan Komunitas
  • Tarik Wisatawan, Disparta Bersama Polres Batu Gelar Tour Gowes Wisata Nasional
  • Event Tour Gowes Wisata Nasional 2022, Kadisparta Batu : Yakin Ribuan Pesertanya
  • Peduli Nguri – Uri Budaya dan Dukungan Promosi, DKKB Beri Piagam Penghargaan Kepada Kajati Jatim dan Kajari Batu
  • Wali Kota Batu, Puji Pagelaran “Mbatu Nabung Banyu” Prakarsa Perumdam Among Tirto Kota Batu
  • Sukseskan Pilpres 2024, DPC Partai Gerindra Kota Batu Deklarasi Koalisi Dengan PKB
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.