BATU (Surabayapost.id) – Manajemen Indomaret di Tlekung, Junrejo, Kota Batu dinilai melanggar Perda. Sebab toko modern yang berdekatan dengan SPBU itu diketahui belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal tersebut diketahui setelah Komisi A DPRD Kota Batu melakukan sidak ke toko modern Indomaret itu, Jumat (5/7/2019). Ikut dalam Sidak tersebut Dinas Perizinan dan Satpol PP Pemkot Batu, Camat Junrejo dan aparat Desa Tlekung.
Menurut Ketua Komisi A, Sudiono, Sidak yang dilakukan bersama beberapa dinas terkait Pemkot Batu, berawal berdasarkan laporan dari warga sekitar.
“Dengan Perda yang sudah rampung pada Maret 2019 kemarin, mengatur terkait jarak tempuhnya toko – toko modern seperti Indomaret maupun Alfamart yang ada di wilayah Kota Batu yang mengatur jarak tempuhnya dengan toko – toko modern disekitarnya,” kata Sudiono.
Menurut politisi dari Partai PKB itu,dalam Perda tersebut, keberadaan toko modern, Alfamart maupun Indomaret sudah diatur, jarak tempuhnya. Kalau di jalan Provinsi jarak tempuhnya sepanjang 500 meter.Sedangkan yang di Kota / Kabupaten, jaraknya mencapai 1000 meter.
“Kami menegaskan ke pihak manajemen SPBU agar tidak menggunakan label Indomaret. Label indomaret itu segera diganti, yang penting tidak menggunakan Indomaret atau Alfamart,” tegasnya.
Lantas tegas dia, kalau misalkan dari pihak manajemen belum mengganti dengan batas toleransi akhir bulan ini. Menurut Sudiono secara otomatis OPD penegak Perda Satpol PP yang akan melakukan tindakan sesuai tupoksinya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) M Noer Adhim, mengatakan, berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Pemkot Batu jarak tempuh toko – toko modern tersebut telah diatur.
“Jarak tempuhnya, seperti yang disebutkan Ketua Komisi A Sudiono tadi.Jadi kami menyarankan solusinya agar segera diganti label Indomaret itu, dan disesuaikan seperti izin awal yang diajukan sejenis Minimarket saja,” sarannya.
Darisebab itu, sesuai dengan Perda, menurut Adhim, kalau tidak segera diganti labelnya. “Dinas perizinan yang akan mengirimkan surat teguran selama tiga kali.Tapi kalau masih belum diganti juga, nantinya ya akan kita tindak sesuai Perda yang berlaku,” sergah Adhim.
Sementara itu, Owner Minimarket , Joko Suprapto, mengaku keberadaannya usahanya tersebut hanya bertujuan ingin mensejahterakan warga sekitar.
” Kita bikin SPBU ini dan berinvestasi besar dengan standarisasi SPBU yang prima. Dengan keberadaan Indomaret ini memang permintaan dari Pertamina.Jadi bukan kemauan kita , kalau kita maunya Minimarket milik kita sendiri,” dalih Joko Suprapto.
Selain itu, menurut Joko Suprapto, fasilitas toko modern standar nasional sejenis Indomaret ataupun Alfamart yang bekerjasama dengan Pertamina.
“Dengan persoalan ini, kita masih akan koordinasi lagi dengan Pertamina dan pihak Indomaret.Karena kita tidak tahu masalah Perda. Awalnya saya hanya mengacu pada SPBU yang ada di Jl Diponegoro, Kota Batu.Itu keberadaannya kan berhadap hadapan dengan toko modern, nyatanya bisa,” kelitnya.
Dengan begitu, Joko Suprapto mengaku sudah mengeluarkan modal investasi cukup banyak, makanya menurut dia, sangat keberatan. “Dengan tujuan ingin meningkatkan ekonomi di wilayah Tekung, ternyata terhambat dengan Perda,” serunya.
Berdasarkan keterangan dari staf Dinas Perizinan Pemkot Batu, Alex mengaku pengajuan izin yang sudah masuk.Menurutnya permohonan izin atas nama salah dari satu PT hanya fasilitas SPBU, Mushola dan Toilet serta Kantor dua lantai.
“Bukan Indomaret permohon izin itu. Artinya keberadaan Indomaret itu belum ada izinnya. Kami melihat IMB yang ada ini belum termasuk Indomaret,” paparnya.
Selain itu, papar dia, terkait perizinan yang pernah dikeluarkan dinas, pada tahun 2018 silam, hanya di kawasan SPBU.Mushola, Toilet dan Kantor dua tingkat saja.” Sedangkan yang Indomaret itu, dalam kajian kami belum ada izinnya,” pungkasnya. (gus)
Leave a Reply