Banting Mahasiswi, Pemuda Sukun Terancam Dipenjara Sembilan  Tahun

Waka Polres Malang Kota, Kompol Arie Trestiawan didampingi KBO Reskrim, Iptu Suwasis dan Kasubbag Humas, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni saat merilis tersangka penganiayaan terhadap seorang wanita.
Waka Polres Malang Kota, Kompol Arie Trestiawan didampingi KBO Reskrim, Iptu Suwasis dan Kasubbag Humas, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni saat merilis tersangka penganiayaan terhadap seorang wanita.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Polres Malang Kota  (Makota) menangkap NA (20). Sebab pemuda Jl Rawisari, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur itu menganiaya dan membanting seorang cewek. Sehingga, tersangka penganiayaan itu terancam dipenjara sembilan tahun.

Hal itu terungkap saat Polres Makota merilis kasus penganiayaan tersebut,  Jumat (5/7/2019). Menurut Waka Polres Makota, Kompol Arie Trestiawan, kasus itu bermula saat tersangka mempercayai mahasiswi Unmer.

NA merebut HP mahasiswi tersebut dengan kasar.  Bahkan raja tega ini membanting cewek yang HP-nya dirampas itu.

Aksi itu membuat teman-teman korban marah. Mereka bersama warga mengamuk. Sehingga tersangka diringkus anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Malang, Selasa (03/07/2019) di kawasan Jl. Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kompol Arie Trestiawan mengungkapkan, tersangka sempat menyeret korban hingga sekitar 2 meter. Itu hanya untuk merebut HP korban.

“Selain melakukan pencurian dengan kekerasan, ia juga menyeret korban hingga beberapa meter,” tutur Kompol Arie Trestiawan saat merilis hasil tangkapannya didampingi KBO Reskrim, Iptu Suwasis dan Kasubbag Humas, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni, Jum’at (04/07/2019).

Ia melanjutkan, saat itu korban sempat melawan dengan memukul tersangka hingga 2 kali. Tarik menarik demi mempertahankan HP, tidak terelakkan. Korban yang sempat diseret, langsung berteriak teriak meminta tolong.

“Korban sempat dibantu teman – temannya melawan dari aksi tersangka. Tidak berselang lama, diketahui anggota Polisi yang sedang berpatroli. Sehingga tersangka langsung bisa diamankan petugas,” lanjut Wakapolresta.

Sebelumnya, korban Lidia Idi warga asal Manokwari Barat, tinggal di Jl. Mega Mendung, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ketika di lokasi kejadian, sedang bermain HP dengan berdiri di pinggir jalan.

Pada saat yang sama, tersangka melintas di TKP. Ia memanfaatkan kesempatan dengan mempercayai korban yang berada di tepi jalan tempat kejadian.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Malang Kota. ” Atas perbuatannya, tersangka Nuril Anwar dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.