BATU (SurabayaPost.id) – Belasan warga Kampung Barokah,Kelurahan Ngaglik Kota Batu,didampingi sejumlah kuasa hukumnya mengadu pada Komisi A DPRD Kota Batu,Rabu (11/1/2023).
Itu, terkait kegelisahan warga adanya somasi dari pengacara yang klaim sebagai pemiliknya masalah lahan tempat huni mereka.
Praktis, kedatangan belasan warga pada gedung wakil rakyat Kota Batu tersebut di temui Ketua Komisi A Dewi Kartika bersama sejumlah anggotanya di Ruang Rapat DPRD lantai 2.
“Kami mengapresiasi aspirasi warga Kampung Barokah yang sebelumnya berkirim surat pada DPRD Komisi A untuk membantu menyelesaikan permasalahan akad jual beli tanah yang terjadi di Kampung Barokah,” kata Kartika usai pertemuan bersama warga.
Dimana, menurut dia,mereka akad jual beli tanah dan penjualnya sudah meninggal dunia, dan legalitas surat seperti AJB (Akta Jual Beli) atau surat yang lain warga tidak punya.
“Itu, sangat menyulitkan warga yang membeli tanah di kapling itu.Dan kami membatu menyelesaikan sebatas kapasitas kami selaku DPRD. Dari hasil audensi tadi, ada berapa masukan,” lanjutnya.
Pertama, mengedepankan musyawarah mufakat sesuai aturan yang berlaku. Kemudian mencari ahli waris yang masih ada kedua belah pihak, dan yang ketiga, mencari Leter C karena itu bisa jadi bukti.
“Dan kami minta BPN, Kelurahan, Kecamatan sebagai mediator warga, dan membatu warga.Kami pesan pada warga ketika lembaga ini nanti tidak melaksanakan fungsi sebagaimana mestinya, agar menyampaikan pada kami Komis A,” pesan dia.
Ini, lanjutnya, Lurah Ngaglik yang hadir sendiri, Kecamatan Batu yang diwakilkan, dan Kepala Bagian Hukum Pemkot Batu sendiri yang datang, serta BPN yang mewakili, termasuk Komisi A, diharap.
“Bisa gotong royong semua membatu kesulitan warga Kampung Barokah ini, dengan niat ibadah,” ungkapnya.
Terpisah, Rofiq kuasa hukum Warga Kampung Barokah, mengatakan dalam pertemuan dengan Komisi A ini,
merupakan agenda yang tertunda pada 8 Desember 2022 lalu.
“Hari ini, kebetulan kami diterima oleh Komisi A, dan saya membawa warga saat ini untuk mengadu terkait permasalahan yang dihadapi warga Kampung Barokah terkait kepemilikan rumah yang secara hukum memang sangat lemah,” kata Rofiq.
Karena, kata dia, warga hanya memiliki kwitangsi pembelian tanah kapling saja.Dan dasar kwitangsi tersebut, menurutnya dari AjB, dan AjB nya menurut Rofiq saat ini tidak tau ada dimana.
“Salahsatunya juga mencari ahli waris almarhum Pak Raim ,yang menjual tanah kapling itu.Sebenarnya kalau kita lihat hubungan hukum antara warga dengan mendiang Pak Raim. Jadi tidak ada hubungannya hukum dengan pemilik sebelumnya yang mengatasnamakan Sri Pinasti,” ujarnya.
Ini, ujar dia, terkait pengaduan warga pada Komisi A, alasan warga disebutkan.
“Karena warga dapat surat somasi dari rekan pengacara Mas Kayat Hariyanto dan Kawan – kawan.Dan somasi pada warga itu, kali ke tiga.Dari sini warga mulai resah dan merasa terusik,” ungkapnya.
Waktu yang sama,Indarto juga selaku kuasa hukum Warga menambahkan.
“Warga Kampung Barokah jumlahnya sekitar 21 KK,di RT 8 RW 3.Kalau melihat kondisinya warga tersebut dikatakan menengah kebawah, artinya bukan orang berada.Mereka dulunya beli tanah kapling bukan beli rumah,” kata Indarto.
Apalagi,kata dia ketika diterpa persoalan seperti ini dengan somasi – somasi kali ketiga, menurutnya warga sangat risau, bingung bahkan tak bisa tidur nyenyak.
“Mereka hanya ada kwitansi, itu dasar mereka.Kwitangsi – kwitangsi bukti bayar pembelian tanah kaplingan tersebut besarannya variasi,” pungkasnya.(Gus)
Leave a Reply