BATU (SurabayaPost.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu ringkus bandar judi beserta barang bukti (BB) berupa Cap Jiki. Bandar judi itu digerakkan kala beroperasi di Pasar Rombeng, Kota Batu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK MIK yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Tri Wahyono, bersama Kabag Humas Polres Batu, saat konfrensi pers di Mapolres Batu, Kamis (30/7/2020).
Menurut Kapolres Batu yang sapaannya Harvi, Satreskrim Polres Batu mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya praktik perjudian sejenis Cap Jiki di Pasar Batu. Saat itu juga langsung turun bersama timnya melakukan penggerebekan di lokasi.
“Informasi tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Rabu 29 Juli, 2020, sekitar Pukul,14,30 wib, siang.Berdasarkan info dari masyarakat tersebut, hari itu juga kita tindaklanjuti dan dilakukan penggerebekan,” kata Harvi.
Menurut Harvi pada saat dilakukan penggerebekan oleh tim Satreskrim, sempat kocar – kacir. Mereka banyak yang melarikan diri.
“Satreskim berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai bandarnya. Dia berinisial AN, warga, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu. Dia diringkus saat itu, pada Rabu, 29/7/2020,” paparnya.
Pelaku berisisian AN, dan BB nya berhasil diamankan di Mapolres Batu. Itu berupa satu buah perlak dan beberan cap jiki serta dua dakon cap jiki.
“Kemudian sejumlah empat buah bola dan satu buah water pakr warna merah, serta uang sejumlah Rp 212 ribu, ” urainya.
Kemudian, urai dia, modus operandinya menggunakan papan dakon yang menurutnya sudah ada gambarnya. Lantas, lanjut dia,bola tersebut, digelindingkan pada papan dakon nya.
“Pada saat berhenti di gambar tertentu yang jadi bidikan gambar dari petaruh yang sebelumnya diisi dengan uang yang diletakkan pada gambar beberan itu,” terangnya.
Selanjutnya, terang dia, terkait dengan penggerebekan tersebut, Harvi mengaku berterimakasih kepada masyarakat Kota Batu atas informasinya. Dia berharap dengan upaya bersama dan bukan hanya Polres Batu untuk saling memberi informasi.
“Jadi sudah banyak saya sampaikan, karena kepolisian tidak akan bisa bekerja sendiri tanpa ada dukungan dan tanpa ada kerjasama dan sport dari teman – teman media dan masyarakat,” ungkapnya.
Karena, ungkap dia, apabila sudah bersinergi semua bisa dilaksanakan dengan baik. Itu dalam rangka tetap menjaga situasi Kantibmas di Kota Batu agar tetap kondusif.
“Terkait dengan tersangka yang diduga sebagai bandar judi sejenis cap jiki tersebut, dijerat dengan Pasal 303, KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 25 Juta,” tegasnya.
Terkait itu, tegas dia, masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman serta pemeriksaan pada saksi – saksi yang yang ada di sekitar lokasi praktik perjudian.
“Sementara ini ada satu orang yang diduga sebagai bandar judi di area pasar rombeng Kota Batu, kita tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (Gus)
Leave a Reply