Tanam Ganja di Kosan, Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat merilis tersangka beserta barang bukti

MALANG (SurabayaPost.id) – Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap oknum mahasiswa yang menanam ganja. Oknum mahasiswa tersebut adalah Eko alias ENP (27).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengakui soal penangkapan tersebut, Kamis (30/7/2020). Dia mengatakan bila tersangka ditangkap pada Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Kami juga menemukan bibit pohon ganja di dalam toples,” kata Leonardus. Makanya petugas langsung membawa Eko ke Mapolresta Malang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Dia menjelaskan jika Eko kepergok menanam pohon ganja setinggi 32 sentimeter di kamar kosnya di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Mahasiswa asal Desa Sukomulyo, Lamongan tersebut meletakkan pohon ganja itu di tembok belakang kamar kos, dan diarahkan ke arah matahari.

Tersangka mengaku menanam pohon ganja tersebut untuk digunakan sendiri. “Awalnya tersangka menanam pohon ganja setinggi 10 sentimeter. Tersangka juga menyimpan bibit pohon ganjanya.”

“Sekarang kami mencari pohon dan bibit ganja lainnya. Kemungkinan tersangka menanam lebih dari satu pohon,” ungkapnya.

Sementara itu Eko mengaku mendapat pohon ganja itu dari seseorang bernama AR. “Saya beli pohonnya seharga Rp 300.000 dan bibitnya seharga Rp 100.000,” kata Eko.

Eko baru menanam pohon ganja itu sejak dua bulan lalu. “Saya belum mengkonsumsinya,” tandasnya. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.