MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang akhirnya menahan Thomas Zacharias (68) di LP Lowokwaru, Kota Malang, Jatim, sejak Kamis (16/5/2019). Sebab, warga Jl Dieng tersebut dituduh menggelapkan uang perusahaan percetakan senilai Rp 900 juta saat menjabat Direktur CV MSA.
Penahanan tersebut diakui Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah. Dia mengatakan, pada Kamis (16/5/2019) berkas tersangka dilimpahkan Polres Malang Kota ke Kejari Kota Malang.
Setelah diteliti, kata Wahyu Hidayatullah, berkas kasus penggelapan itu ternyata sudah sempurna (P21). “Kami tak mau ambil risiko. Makanya, saat berkas dilimpahkan, kami langsung melakukan penahanan,” tutur Wahyu Hidayatullah.
Dijelaskan Kasi Pidum yang akrab disapa Wahyu ini bila pelimpahan itu tahap dua baru terlaksana Kamis (16/5/2019) ini. Sebab, sebelumnya sempat tertunda. Pasalnya, tersangka Thomas dua kali mengaku sakit. ,” Hari ini baru terlaksana pelimpahan dari penyidik Polres Malang Kota ke Kejari Kota Malang,” terangnya.
Pada pelimpahan tahap kedua itu, kata dia, status terlapor itu sudah menjadi tersangka dan tinggal pelimpahan. Namun, kata dia, kalau saja tersangka mengaku sakit, jadi belum bisa terlaksana. Sehingga tahap dua baru terlaksana 16 Mei 2019 ini.
“Ya, beberapa kali tersangka memang beralasan sakit. Hingga akhirnya pada hari ini, pelaku diserahkan pada kami. Lalu kami titipkan ke Lapas Lowokwaru,” ujarnya.
Menurut Wahyu, tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari. Itu terhitung sejak tanggal 16 Mei hingga 4 Juni 2019.
Sesuai laporan dan hasil penyidikan polisi, pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Meski begitu, kata dia, tak tertutup kemungkinan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kita lihat saja nanti,” terangnya. (lil)
Leave a Reply