Dituduh Wanprestasi, Pengusaha Ayam Geprek Digugat Mitra Kerjanya

Sumardhan, SH, MH, kuasa hukum Denny Eko Putra (penggugat) saat memberikan keterangan kepada awak media.

MALANG (SurabayaPost.id) –
Seorang pengusaha ayam geprek, Septian Taufan Widayanto (32), digugat mitra kerjanya, Denny Eko Putra. Sebab warga Perum Permata Jingga RT 10 / RW 06, Kelurahan Tunggul Wulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur itu dituduh wanprestasi.

Makanya, Denny Eko Putra (30), warga Jl. Joko Tole Kauman RT 02/ RW 03, Kelurahan Besuki, Kecamatan Besuki, Kota Situbondo mengajukan gugatan. Dalam gugatan itu, penggugat menuntut bagi hasil selama satu tahun (Mei 2019 – Mei 2020). Selain itu, penggugat minta untuk dibatalkan, karena tergugat diduga melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi)

Melalui Kuasa Hukumnya dari kantor pengacara Edan Law, Sumardhan SH, MH, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang dengan nomor 125 / Pdt.G/2020/PN. Mlg, tgl 02-06-2020. Materi gugatan dengan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi). Terkait dengan hal itu, pihak penggugat sebelumnya telah melakukan somasi sebanyak 2 kali kepada tergugat, sebelum akhirnya mendaftarkan gugatan di PN Malang.

“Awalnya, klien saya bersama tergugat dan satu orang lagi namanya Totok, melakukan kerjasama membuka usaha ayam Geprek. Modal dasar sejumlah 300 juta dari 3 orang, di bulan Juni 2017. Tentunya, dengan prosentase pembagian kepemilikan saham yang disepakati bersama,” terang Kuasa Hukum Penggugat, Sumardhan dari kantor pengacara, Edan Law.

Sumardhan, SH, MH, kuasa hukum Denny Eko Putra (penggugat) saat memberikan keterangan kepada awak media.

Namun, lanjut Sumardhan, di bulan Desember 2017, tergugat telah menghentikan kerjasama dengan Totok. Kemudian mengembalikan modal Rp.100 juta dan ditambah dengan kompensasi Rp. 200 juta.

“Setelah Totok tidak lagi sebagai pemegang saham, maka penggugat dan tergugat, bersepakat tetap mengelola usaha geprek dengan mendirikan CV Hehehe Corp. Sebagai bukti akta pendirian Perseroan Komanditer di hadapan notaris Nurmudayani, pada (12/02/2019),” lanjut Mardhan.

Dalam pendirian akta itu, disepakati sebagai pengurusnya, Denny sebagai Pesero Komanditer sedangkan Taufan sebagai Pesero Pengurus (Direktur CV). Pembagian kepemilikan saham Denny 40 % dan Taufan 60 %.

Setelah kedua orang Denny (saat ini penggugat) dan Taufan (saat ini tergugat), usaha ayam geprek semakin berkembang hingga membuka beberapa Kantor cabang (outlet).

Selanjutnya, penggugat telah menerima pembagian keuntungan setiap bulan sebesar Rp. 120 juta. Keuntungan itu, sudah diterima bulan Februari, Maret dan April. Sehingga total Rp. 360 juta. Namun sejak bulan Mei 2019, tergugat tidak melaksanakan kesepakatan (ingkar janji) memberikan keuntungan sampai dengan bulan Mei 2020.

“Keuntungan yang tidak diberikan kepada penggugat diperkirakan mencapai Rp. 1,9 milyar lebih. Tergugat tidak berlaku jujur atas usaha bersama maka penggugat hendak mengakhiri kerjasama. Tentunya dengan membagi outlet serta mengembalikan Siup Ijin Usaha,” pungkas Mardhan.

Pernyataan senada disampaikan Denny selaku penggugat. Ia mengaku, secara lisan dirinya dipecat di akhir bulan April 2019′

“Dengan pemecatan lisan itu, saya menjadi pasif. Sehingga selanjutnya ada kesepakatan pembagian 70 % – 30 %. Namun ia pun ingkar dari kesepakatan itu. Selanjutnya, saya dipecat melalui surat email di bulan Juni 2019. Padahal sebelumya, kami berencana ke notaris untuk menutup CV. Saya sanggup tapi masih mempelajari dulu kesepakatannya,” terangnya.

Sementara itu, Septian Taufan Widayanto (tergugat) belum berhasil dikonfirmasi. Awak media telah melakukan konfirmasi via whatsapp (WA) namun belum mendapat jawaban. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.