SURABAYA (surabayapost.id) – Andik Setiawan, Anton Hermansyah, dan Adam Aldiansyah langsung sumringah usai mendengar vonis yang diterimanya. Tiga terdakwa penyalahgunaan narkotika ini divonis 1,5 tahun penjara.
Sebelum vonis dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu lebih dulu membacakan surat tuntutannya. “Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU Samsu pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/5/2019).
Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa dalam pembelaannya secara lisan meminta kepada majelis hakim yang diketuai Hariyanto untuk diberi keringan hukuman. “Kami mohon keringan hukuman,” kata ketiga terdakwa.
Usai ketiga terdakwa mengutarakan pembelaannya, sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis. Dalam amar vonisnya, hakim Hariyanto menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 1,5 tahun,” terang Hariyanto.
Ditemui usai sidang, JPU Samsu menyatakan bahwa tuntutan dua tahun penjara terhadap ketiga terdakwa merupakan perintah langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. “Perintah dari Kajari yang baru, kalau pemakai (narkoba) diharuskan pakai pasal 127, ya tuntutannya 2 tahun,” katanya.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kapasari Pendukuhan XII Surabaya pada November 2018. Saat digerebek, ketiga terdakwa kedapatan tengah berpesta narkoba. (aha/fan)
Leave a Reply