DLH Kota Malang Optimis Hasil Produksi Pupuk Kompos Bakal Sumbang Retribusi di Tahun 2024

Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang optimis hasil produksi pupuk kompos bakal menyumbang potensi retribusi di tahun 2024. Pasalnya, UPT TPA Supit Urang dibawah naungan DLH Kota Malang, tiap harinya bisa memproduksi pupuk kompos sekitar 3,5 sampai 4 ton. Hal tersebut, tentu dapat menunjang potensi retribusi dari sektor pelayanan jasa umum.

Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, menyampaikan bahwa estimasi harga pupuk kompos tersebut Rp 600, perkilogram nya. Jika dihitung pertahun, target potensi retribusi yang didapatkan tersebut bisa mencapai ratusan juta rupiah.

“Target potensi retribusi yang kita catat kemarin, pertahunnya antara Rp 250 juta sampai Rp 350 juta. Tetapi bisa saja retribusinya lebih dari itu, karena retribusi sampah sendiri kan targetnya Rp 15 miliar sekarang bisa merangkak Rp 18 miliar dan kita terus diatasnya,” ujar Rahman, Kamis (25/04/2024).

Pupuk kompos tersebut, ujarnya, mulai diperjualbelikan pada tahun ini, tepatnya sejak diterbitkannya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) per 1 Januari 2024. Sehingga sampai dengan saat ini pupuk kompos tersebut belum diperjualbelikan secara umum.

“Karena sebelumnya di dalam regulasi itu tidak bisa dijualkan secara bebas, karena ada beberapa step yang harus dilakukan. Nah dengan adanya PDRD di tahun ini, maka kita sekarang bisa bebas untuk menjual,” ucapnya.

Namun, pupuk kompos yang menjadi salah satu bentuk produksi hasil persampahan ini sudah terdistribusikan kepada seluruh lapisan di Kota Malang ini, secara gratis. Seperti mendukung beberapa program urban farming, sekolah adiwiyata dan kampung proklim.

Sebelum adanya regulasi atau dasarnya, kemarin itu sudah kita bagikan free dan kegiatan semacam ini sebenarnya sudah biasa kita lakukan. Urban farming kemarin juga sudah kita bantu besarannya 20 ton kemudian banyak permintaan dari pelaku usaha dan pelaku kegiatan di beberapa tempat yang ada di Kota Malang,” pungkasnya. (*)