MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dan Pemerintah Kota (Pemkot) merespons pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kota Layak Anak.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika SE MM mengatakan, laporan Pansus Kota Layak Anak sebagai langkah mendesak dan sangat dibutuhkan. Dimana penilaian terhadap kesejahteraan anak di Kota Malang menjadi prioritas yang tidak dapat ditunda.
“Berdasarkan Laporan Pansus Kota Layak Anak, perda ini sangat mendesak dan sangat dibutuhkan sekali oleh Pemerintahan Kota Malang. Sekaligus, semua fraksi akan menerima dan akan segera dijadikan Peraturan Daerah (Perda),” kata I Made dalam rapat Paripurna DPRD, Senin (13/05/2024).
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM menyampaikan, pentingnya pembentukan Perda Kota Layak Anak. Selama ini Kota Malang terus stagnan dalam peningkatan Kota Layak Anak dan terus pada status madya bukan utama.
“Kota Malang sebenarnya sudah memiliki standar yang baik dalam penanganan Kota Layak Anak. Namun, predikat yang diterima sebelumnya hanyalah tingkat madya, bukan utama,” tuturnya.
Pembentukan Perda menjadi langkah penting, selama ini Kota Malang belum memiliki dasar hukum yang kuat terkait status Kota Layak Anak. Salah satu ketentuan untuk mencapai predikat utama adalah regulasi.
“Regulasi itu adalah Perda Kota Layak Anak, tanpa Perda tersebut, Kota Malang sulit untuk meningkatkan prestasi. Apalagi mendapatkan penghargaan dari pusat sebagai Kota Layak Anak tingkat utama,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Panitia Khusus Penyelenggaraan Kota Layak Anak DPRD Kota Malang, Iwan Mahedra SSos MAP menyampaikan, Reperda memenuhi syarat. Sehingga dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak secara materi telah memenuhi persyaratan. Lalu dilanjutkan untuk proses pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya bakal digelar pada Selasa (14/05/2024),” tandasnya. (*)