SURABAYA (surabayapost.id) – Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (29/6/2019). Selain itu, Risma juga menyerahkan sejumlah barang bukti kasus tersebut.
Menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, Risma mengaku mendapat 14 pertanyaan terkait kasus YKP. “Saya pernah kirim surat ke YKP agar aset diserahkan ke Pemkot Surabaya pada tahun 2012, tapi saat itu ada penolakan,” ujar Risma kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Atas penolakan tersebut, Risma mengirimkan surat ke Gubernur Jatim, KPK, dan Kejaksaan. “Itu panjang prosesnya sejak tahun 2012, kalau aset itu bisa kembali kan kita bersyukur,” katanya.
Dalam menjalani pemeriksaan, Risma juga mengaku menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen ke penyidik pidsus Kejati Jatim. “Ya itu surat yang saya kirim ke YKP dan surat penolakan sudah saya serahkan ke jaksa,” ungkap Risma.
Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim mengatakan, dalam menjalani pemeriksaan Risma menceritakan kromologis terjadinya polemik di YKP. “Kemudian juga menjelaskan sebagai walikota usaha apa saja yang telah dilakukan untuk mengembalikan aset YKP,” bebernya.
Mantan Kepala Kejari Surabaya ini menambahkan, tidak menutup kemungkinan Risma akan dipanggil lagi untuk menjalani dimintai keterangannya sebagai saksi. “Iya nanti kalau ada perkembangan dari pemeriksaan saksi lain ya akan kita panggil lagi,” tegas Didik.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi di YKP sebenarnya merupakan kasus lama. Bahkan pada 2011 silam, DPRD Kota Surabaya sempat membentuk Pansus Hak Angket Pengembalian aset YKP. Salah satu fakta yang terungkap dalam Pansus Hak Angket itu adalah YKP yang merupakan aset Pemkot Surabaya dikabarkan telah dibubarkan dan berubah bentuk menjadi PT YEKAPE pada 1994.
Awalnya, YKP melakukan pembangunan di atas aset lahan milik Pemkot Surabaya dengan cara menyewa. Dengan demikian, aset lahan yang dibangun tetap milik Pemkot Surabaya. Pengelolaan yang dilakukan YKP terus berkembang hingga akhirnya YKP mampu membeli tanah sendiri untuk dibangun sebuah perumahan. Lantaran yayasan ini bukan lembaga yang berbadan hukum, pengurus YKP ketika itu meregulasi sistem pengelolaannya, akhirnya diputuskan untuk membentuk sebuah PT. (aha/fan)
Leave a Reply