MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dua jam menggelar razia, Satlantas Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 48 knalpot brong. Kegiatan tersebut digelar di Jalan Besar Ijen tepatnya di depan Gereja Ijen Kec. Klojen Kota Malang, Jawa Timur pada Selasa (28/02/23) petang.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ari Galang Saputro mengatakan, giat razia ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.
Dari kegiatan razia yang dilaksanakan kurang lebih selama dua jam ini, setidaknya sebanyak 48 buah knalpot brong atau tidak sesuai dengan standar berhasil diamankan oleh Satlantas Polresta Malang Kota.
“Kemudian diminta untuk melepas knalpot tersebut untuk diganti dengan knalpot standar pabrikan. Selanjutnya knalpot brong tersebut diamankan di Polresta Malang Kota,” jelasnya.
Seperti yang diamanatkan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, pengoptimalan razia terhadap pengguna knalpot brong terus dilakukan di Kota Malang.
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa suara yang ditimbulkan dari bisingnya knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat serta tak jarang akibat dari knalpot brong ini juga menimbulkan gangguan Kamtibmas,”tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Kanit Patwal Satlantas Polresta Malang Kota, Ipda Catur iman Pamungkas bersama 10 anggota lainnya menggelar razia di Jl. Besar Ijen tepatnya di depan Gereja Ijen Kecamatan Klojen Kota Malang, pada hari Selasa (28/02/2023) siang.
Hal itu sebagai upaya untuk mewujudkan Kota Malang terbebas dari gangguan polusi suara yang ditimbulkan oleh suara knalpot brong. Untuk itulah, Satlantas Polresta Malang gencar melakukan razia terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong. Hasilnya, hanya dalam waktu 2 jam, jajaran Satlantas berhasil mengamankan 48 knalpot brong. (*)
Leave a Reply