SURABAYA (SurabayaPost.id) – Dua orang pengedar sabu-sabu seberat 42 gram lolos dari tuntutan hukuman mati. Mereka antara lain Sai alias Tato dan MS alias Sabi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy dari Kejaksaan Negeri Surabaya menilai, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana seperti yang termuat dalam pasal 112 ayat (2) dan mengenyampingkan pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman.
“Mohon kepada majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan kepada masing masing terdakwa dengan pidana selama 8 tahun,”kata Neldy, membacakan surat tuntutannya, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (18/8/2021).
Melalui kuasa hukumnya, para terdakwa menyatakan bakal mengajukan pembelaan pada persidangan pekan depan. “kami ajukan pembelaan tertulis yang mulia,” kata kuasa hukum terdakwa singkat.
Sementara, melalui proses persidangan juga terungkap, hasil tes urine para terdakwa dinyatakan negatif. Dua terdakwa mengaku hanya menjualkan sabu milik Zaini melalui perantara Qomarudin alias Belang.
“Saya cuma dititipi Qomarudin pak, dititipi tiga kali,”;kata Sai, kepada majelis hakim.
Para terdakwa mengaku telah menjualkan barang haram itu sebanyak 3 kali transaksi. Dari serangkaian transaksi itu terdakwa mengaku mendapat upah sebesar 200 ribu.
Terbongkarnya peredaran sabu ini diawali dengan ditangkapnya terdakwa Sai. D ia pada waktu itu sedang duduk bersama dengan Adam Faturohman.
Penangkapan itu terjadi di depan toko, jalan Kapas Kerampung Surabaya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Sai di Bogen gang Buntu No. 18 RT. 07/04 Kecamatan, Tambaksari Surabaya.
Dari penggeledahan itu petugas kepolisian menemukan 4 poket plastik berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat beserta bungkusnya masing – masing 43,08 gram, 1,22 gram, 1,20 gram, dan 1,20 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp.1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah, dan 1 (satu) buah HP yang digunakan sebagai sarana transaksi sabu-sabu.
Barang – barang haram itu diakui Sai didapat dari MS. Sedangkan MS mengaku kalau Sabu itu milik Zaini yang didapatkan melalui perantara Qomaruddin.
Atas perbuatannya itu, JPU Neldy menjerat masing-masing terdakwa dengan dakwaan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman maksimal hukumannya ialah hukuman Mati. @ [Jun]
Leave a Reply