Dua Tahun, Proda Sertifikasi Tanah Senilai Rp 3 M Dipertanyakan

Pengurusan sertifikat tanah milik ketua RT dan RW di Kota Batu masih misterius.

BATU (SurabayaPost.id) – Program daerah  (Proda) untuk sertifikasi tanah milik RT/RW di Kota Batu mulai dipertanyakan. Sebab, Proda yang –konon– dianggarkan lewat APBD Kota Batu mulai tahun 2017  tersebut hingga kini masih misterius, alias tidak jelas.

“Proda sertifikasi itu merupakan penghargaan bagi RT/RW. Mereka mendapat fasilitas pengurusan sertifikat tanahnya secara gratis,” kata sumber SurabayaPost.id yang minta tak disebutkan identitasnya, Selasa (23/4/2019).

Berdasarkan data yang dimiliki, ada sekitar 1347 sertifikat yang mendapat pengurusan secara gratis pada tahun 2017 silam. Sebab, pengurusan sertifikat tersebut dianggarkan lewat APBD Kota Batu sebesar Rp 3 miliar.  

Proda sertifikasi massal secara gratis itu dikatakan  dia bila digagas Pemkot Batu lewat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Setiap Ketua RT dan RW diminta mendaftarkan lahan yang dimiliki untuk Proda tersebut. 

Tiap lahan pekarangan yang diajukan minimal 500 meter persegi. Sedangkan untuk lahan kosong seluas 1500 meter persegi.

Setiap lahan tersebut per sertifikat dianggarkan Rp 1,5 juta. Itu untuk biaya ukur, materai, blanko dan kebutuhan lainnya. Sehingga total anggaran yang disiapkan dari APBD sebesar Rp 3 miliar.

Sesuai program, setelah data yang mengajukan sertifikasi itu lengkap, kata dia, akan diberi Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batu. Lalu segera diproses ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu.

“Sayangnya sampai dua tahun ini masih misterius. Untuk itu kami berharap hal tersebut bisa menjadi referensi penyelidikan bagi aparat penegak hukum di Kota Batu,” katanya.

Alasannya, karena ketidakjelasan sertifikasi  tersebut tak hanya terjadi di desa tertentu. Namun, ditengarai dialami di seluruh desa di Kota Batu.

Kades Junrejo, Andi Faisal Hasan tak membantah bila di desanya juga ada fenomena itu. “Beberapa pekan yang lalu, ada beberapa berkas terkait pengurusan sertifikat warga kami. Setelah saya tanya, kepada yang bersangkutan berkas – berkas tersebut, ternyata terkait pengurusan sertifikat Proda untuk RT/RW. Artinya hal itu masih dalam proses, belum ada yang jadi,” kata Andi Faisal Hasan.

Karena merasa kasihan pada Ketua RT dan RW terkait Proda yang masih terkatung – katung itu, Kades Faisal mengaku langsung bergerak. Dia mengatakan kalau  sudah memasukkan daftar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Jadi saya mengambil kebijakan sendiri. Itu  karena kasihan sama ketua RT dan RW. Sehingga  sebagian besar saya masukkan di program PTSL yang sedang dijalankan ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Batu, Arif Setiyawan,

saat dikonfirmasi via ponselnya belum ada respon. Sampai berita ini dikabarkan, Arif Setiyawan belum memberikan penjelasan. (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.