MALANG (SurabayaPost.id) – Satlantas Polres Malang Kota resmi memulai uji coba Electronic Law Enforcemen (E-TLE) atau E – Tilang di Kota Malang, Senin (19/11/2018).
Ada dua titik yang sudah dipasang alat perekam (CCTV). Dua titik itu masing-masing di Jalan Letjen Sutoyo, tepatnya di Traffic Light Kaliurang.
Beberapa petugas IT dan Satlantas Polres Malang Kota terlihat di kawasan tersebut. Mereka melakukan pemantauan dan pembenahan terkait perangkat CCTV itu.
Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP Ari Galang Saputro menjelaskan, bahwa yang ditilang adalah pelanggarannya. “Kalau kendaraannya berganti pemilik, ya kami akan cari pemilik yang baru,” katanya.
Itu karena, kata dia, yang ditilang yang memakai motor tersebut. Makanya, kata dia, meskipun motor tersebut motor pinjaman, bukan pemiliknya yang ditilang, namun pelanggarnya.
Maka dari itu, masyarakat yang memang saat ini telah menjual kendaraannya, diharapkan juga untuk melakukan lapor jual kepada Samsat terdekat atau langsung saja membalik nama. “Kalau lapor jual atau dibalik nama langsung kan akan memudahkan juga bagi masyarakat sendiri. Namun ini juga sekaligus sosialisasi ke masyarakat jika membeli motor untuk bisa diurus administrasi kendaraannya,” paparnya .
Kasatlantas juga menjelaskan, pasca pemasangan kamera E-TLE kemarin, juga masih terdapat kendala secara teknis, yakni saat hujan deras turun, terdapat router dari kamera yang terlepas.
“Namun hal ini sudah kami tangani, sudah kami perbaiki. Namun selama perjalanan, tentu sistemnya akan kami pertajam lagi, kami sempurnakan agar tidak membebani masyarakat ataupun petugas,” jelasnya.
Kasatlantas juga menyampaikan, bahwa E-TLE ini juga berlaku bagi plat kendaraan dari luar Kota Malang, namun memang untuk masa sosialisasi saat ini masih diprioritaskan untuk plat dalam kota.
“Masa dalam sosialisasi ya kurang lebih satu bulanlah, namun bisa jadi diperpanjang selama dalam masa sosialisasi, semoga saja sistemnya semakin baik,” pungkasnya. (lil/ah)
Leave a Reply