MOJOKERTO (surabayapost.id) – Anggota Reskrim Polsek Jetis berhasil menggagalkan peredaran pil koplo jenis double L di Mojokerto. Satu tersangka diringkus karena mengedarkan barang haram itu ke kalangan pelajar.
Tersangka yakni Prastiyo Wibowo (35), warga Dusun Mojogeneng, Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Terungkapnya kasus ini berawal informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang pengedar pil koplo di kapangan pelajar. “Saat itu juga saya perintahkan untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan ciri-ciri diduga pelaku, anggota langsung memeriksanya dan melakukan penggeledahan,” ujar Kompol Subiyanto, Kapolsek Jetis, Sabtu (15/2/2020).
Tersangka ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB saat hendak menunggu pembeli di Dusun Mojogeneng, Desa Mojolebak. Setelah dilakukan pengeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti sebanyak 360 butir pil double L, uang tunai senilai Rp 1,3 juta, 1 buah ponsel merk Polytron, dan 3 klip plastik.
“Kasus ini masih kami kembangkan guna bisa mengungkap jaringan di atasnya. Tersangka kami jerat pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Subiyanto. (joe/fan)
Leave a Reply