Gelapkan Motor & Uang Jual Rumah, Warga Canggu Disel

Sutrisno alias Cempes alias Ismail

MOJOKERTO (surabayapost.id) – Sutrisno alias Cempes alias Ismail (33) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Jetis, Jumat (7/2/2020). Warga Dusun Tanjung Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ini dijebloskan ke tahanan usai melakukan aksi tipu gelap.

Sutrisno diduga telah menggelapkan sepeda motor dan uang hasil penjualan rumah milik Tri Wahyudi (42), warga Dusun Bogem, Desa Bogem Pinggir, Kecamatan Balong Bendo, Sidoarjo. Modusnya, Sutrino mengaku sebagai seorang spiritual yang bisa menggandakan uang dan akan membantu menjualkan rumah milik korban dalam tempo waktu sepekan.

Namun dari hasil penjualan rumah sebesar Rp 130 juta, korban hanya menerima Rp 70 juta saja. Padahal sebelumnya, korban meminta agar rumah dijual dengan harga Rp 200 juta. Tak hanya itu, korban juga harus kehilangan sepeda motor miliknya yang dipinjam Sutrisno.

Kompol Subiyanto, Kapolsek Jetis mengatakan, pihaknya kini telah mengamankan Sutrino yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas laporan korban. “Tersangka kami amankan setelah dilakukan pemeriksaan. Di depan penyidik Sutrino mengaku telah melakukan penipuan yang katanya bisa menggandakan uang dan penggelapan atas motor serta uang hasil penjualan rumah milik korban,” terangnya.

Berdasarkan laporan korban, Sutrisno akhirnya diringkus petugas saat berada di rumah salah satu temannya di Cakarayam, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Kepada petugas, Sutrisno mengakui motor milik korban telah digadaikan senilai Rp 4,5 juta. Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian karena uang sisa penjualan rumah senilai Rp 60 juta kini telah habis digunakan untuk berjudi. “Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Subiyanto. (joe/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.