Edarkan Rokok Tanpa Pita Cukai, Warga Bantur Dituntut 1 Tahun 10 Bulan

Terdakwa Edi S (27) mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas 1 Kota Malang (ist)
Terdakwa Edi S (27) mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas 1 Kota Malang (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Edarkan rokok sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai, Warga Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur, di tuntut 1 tahun 10 bulan kurungan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, pada sidang lanjutan dengan terdakwa Edi S (27) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Senin (25/07/2022).

Terdakwa Edi Setiawan mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Lapas Kelas I Kota Malang.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, MH, menjelaskan secara rinci dalam persidangan tersebut.

“Jadi, dalam agenda sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menuntut terdakwa dengan Pasal 54 atau Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Dan atas perbuatannya itu, terdakwa dituntut selama 1 tahun dan 10 bulan penjara dengan denda Rp.230.400.000, subsider pidana kurungan paling lama 6 bulan,” jelasnya

Pria yang akrab disapa Eko ini menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat terdakwa dituntut dengan hukuman tersebut.

“Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 115.200.000 dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal. Untuk hal yang meringankan, terdakwa terus terang dan menyesali perbuatannya,” ungkapnya.

Eko menambahkan, sidang lanjutan akan kembali digelar lagi pada pekan depan dengan agenda Pledoi.

“Agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang pledoi yang akan digelar pada Senin (1/08/2022),” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Edi S (27) ditangkap oleh petugas Bea Cukai Malang, pada Selasa (29/03/2022) malam, saat itu ia sedang mengendarai mobil Isuzu Panther di Jalan Danau Toba Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Saat melintas di jalan tersebut dihentikan.

Karena dicurigai petugas melakukan penggeledahan, Ternyata, di dalam mobilnya ditemukan 12 dus berisi 192 ribu batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek New Unggul Exclusive tanpa dilekati pita cukai. Karena melanggar oleh petugas Bea Cukai dan dilakukan penindakan.(*)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.