Edarkan Rokok Tanpa Pita Cukai, Warga Bantur Dituntut 1 Tahun 10 Bulan

Terdakwa Edi S (27) mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas 1 Kota Malang (ist)
Terdakwa Edi S (27) mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas 1 Kota Malang (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Edarkan rokok sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai, Warga Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur, di tuntut 1 tahun 10 bulan kurungan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, pada sidang lanjutan dengan terdakwa Edi S (27) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Senin (25/07/2022).

Terdakwa Edi Setiawan mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Lapas Kelas I Kota Malang.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, MH, menjelaskan secara rinci dalam persidangan tersebut.

“Jadi, dalam agenda sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menuntut terdakwa dengan Pasal 54 atau Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Dan atas perbuatannya itu, terdakwa dituntut selama 1 tahun dan 10 bulan penjara dengan denda Rp.230.400.000, subsider pidana kurungan paling lama 6 bulan,” jelasnya

Pria yang akrab disapa Eko ini menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat terdakwa dituntut dengan hukuman tersebut.

“Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 115.200.000 dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal. Untuk hal yang meringankan, terdakwa terus terang dan menyesali perbuatannya,” ungkapnya.

Eko menambahkan, sidang lanjutan akan kembali digelar lagi pada pekan depan dengan agenda Pledoi.

“Agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang pledoi yang akan digelar pada Senin (1/08/2022),” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Edi S (27) ditangkap oleh petugas Bea Cukai Malang, pada Selasa (29/03/2022) malam, saat itu ia sedang mengendarai mobil Isuzu Panther di Jalan Danau Toba Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Saat melintas di jalan tersebut dihentikan.

Karena dicurigai petugas melakukan penggeledahan, Ternyata, di dalam mobilnya ditemukan 12 dus berisi 192 ribu batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek New Unggul Exclusive tanpa dilekati pita cukai. Karena melanggar oleh petugas Bea Cukai dan dilakukan penindakan.(*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.