Dianggap Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Pemkot Malang di Somasi Pengacara Kondang A.Wahab Adhinegoro

A. Wahab Adhinegoro, SH, MH
A. Wahab Adhinegoro, SH, MH

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di somasi Handoko melalui kuasa hukumnya A.Wahab Adhinegoro, SH, MH. Somasi itu resmi dilayangkan kepada Pemkot Malang tertanggal 26 Juli 2022.

Somasi dilayangkan terkait sengketa lahan di Jalan Raya Langsep 03, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, yang kini berdiri bangunan Supermarket milik PT. Lion Super Indo.

Pasalnya disampaikan Wahab, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 99S5K/PDT/2022, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 101/PDT/PT SBY, juncto Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 178/Pdt.G/20197PN Mlg yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Pemkot Malang selaku tergugat telah dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Karena itu Pemkot Malang diminta mengembalikan uang sebesar Rp 56.175.000 yang didapat dari memungut sewa dari kliennya, Handoko. Dimana Pemkot Malang seharusnya tidak berhak memungut biaya sewa pada lahan sengketa yang belum dibebani hak atau memiliki sertifikat.

“Kami berikan waktu kepada Pemkot Malang 3 hari sejak surat somasi ini dibuat untuk mengembalikan uang retribusi atau sewa yang pernah diterima dari klien kami senilai Rp 56.175.000,” jelas Wahab, saat ditemui di kantornya, di Jalan Cipunagara No 44, Kota Malang, Selasa (26/7/2022).

A. Wahab Adhinegoro, SH, MH (kaos kuning), saat menemui awak media di Kantornya, Jl Cipunegara No 44, Kota Malang
A. Wahab Adhinegoro, SH, MH (kaos kuning), saat menemui awak media di Kantornya, Jl Cipunegara No 44, Kota Malang

Namun, apabila selama tenggat waktu yang dilampirkan dalam surat somasi tersebut belum bisa dipenuhi. Maka pihaknya melalui pengadilan akan mengajukan permohonan eksekusi berupa pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.

“Untuk menjamin itu, supaya Pemkot membayar kewajibannya membayar kita. Kalau pemkot tidak mau membayar dengan sukarela maka akan dilakukan lelang terhadap aset milik Pemkot,” ucapnya.

“Oleh karena itu dalam permohonan eksekusi itu nanti kita akan mengajukan bangunan Malang Creative Center (MCC), sebagai jaminan pembayaran pengembalian uang sewa atas putusan Mahkamah Agung,” tandasnya.

Menanggapi surat somasi tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Suparno ketika di konfirmasi melalui WhatsApp mengaku hingga saat ini Pemkot Malang belum menerima surat somasi tersebut.

“Kami belum terima somasinya, jadi belum bisa komentar,” ujarnya singkat. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.