MALANG (SurabayaPost.id) – Lahan eks TPA Lowokdoro dikeluhkan warga. Sebab, eks lahan TPA tersebut menebar bau menyengat dan tak sedap.
Untuk itu Wali Kota Malang Sutiaji melakukan Sidak ke kawasan tersebut, Kamis (30/10/2019). Dia didampingi Kepala DLH, Rinawati, Kepala Barenlitbang, Dwi Rahayu, Kepala Satpol PP, Priyadi serta Kabag Humas, Nurwidianto.
“Kami ingin memastikan karena kemarin dapat laporan dari masyarakat. TPA ini kan sebenarnya tidak difungsikan, tapi kenapa kok masih ada pembuangan,” ujar Sutiaji.
Makanya, dia menegaskan jika ditemui ada yang masih melakukan pembuangan sampah di area tersebut, akan diberikan punishment. Menurut dia punishment itu sesuai yang tercantum dalam Perda No 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, denda senilai Rp 100 ribu rupiah.
“Setelah di plang, saya akan minta Satpol PP untuk menjaganya agar tidak ada lagi orang yang membuang sampah di lokasi ini,” tegasnya.
Eks TPA Lowokdoro, lanjutnya, akan digunakan untuk penambahan RTH sehingga sudah seharusnya dilakukan penutupan. Apalagi fokus TPA saat ini ada di Supit Urang, Kecamatan Sukun. Kebutuhan RTH di Kota Malang masih jauh dari target 20 persen wilayah.
“Sebenarnya ini mau difungsikan untuk hutan kota. Soalnya, RTH kita masih kurang jauh. Baru tercapai 4,5 atau 4,7 persen dari ketentuan 20 persen. Maka mau tidak mau, ini harus ditutup agar lahan-lahan ini nanti penggunaannya jelas,” pungkas nya. (lil)
Leave a Reply