MALANG (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang melakukan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan, Kamis (3/6/2021). Eksekusi di Jalan Hasyim Ashari No 20, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur itu berlangsung lancar. Sehingga membuat aparat pengamanan merasa lega.
“Memang kami menjalankan tugas pengamanan proses eksekusi pengosongan. Alhamdulillah semuanya berjalan aman dan tertib juga lancar. Itu intinya,” ungkap Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Sutantyo, Kamis (3/6/2021).
Pada eksekusi tersebut, ratusan personil mengawal tim Juru Sita PN Malang. Diantaranya dari Kepolisian, TNI, Satpol PP hingga petugas Damkar Kota Malang.
Eksekusi pengosongan itu dilakukan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Malang No.32/Pdt.G/2013/PN.Mlg tanggal 11 September 2014 Jo. No.27/PDT/2015/PT.Sby Jo. No.3394K/Pdt/2015/PN.Mlg tanggal 31 Mei 2019.
Sebagai Pemohon adalah Eksekusi Tjandra Mierawati. Sedangkan Termohon Eksekusi PT Eka Sari Lorena Cabang Malang dan Gusti Tarkelin Soerbakti.
Panitera PN Malang, Akhmad Hartoni SH MH mengatakan, objek lelang yang dimenangkan pemohon eksekusi sudah sah sesuai hukum. “Kami melakukan eksekusi ini karena sudah sesuai gugatan pemohon eksekusi dan telah keluar amar putusannya,” terangnya.
Kuasa hukum Tjandra Mierawati, Gunadi Handoko mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi – tingginya kepada pihak PN Malang, Kepolisian, TNI dan pihak – pihak yang terkait atas eksekusi pengosongan hari ini.
“Kami tentu berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, sehingga terjamin Kepastian Hukum dan Keadilan bagi klien kami Ibu Tjandra Mierawati,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sejak tahun 2019 upaya pelaksanaan eksekusi terhadap obyek eksekusi diatas telah berlarut – larut kurang lebih selama dua tahun.
“Dan kami baru ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk melanjutkan pengurusan eksekusi di atas per tanggal 02 Maret 2021. Kurang lebih dua bulan terakhir ini,” tandas pengacara senior ini.
Obyek eksekusi ini, lanjut dia, adalah milik Tjandra Mierawati berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) pada tahun 2012. “Eksekusinya berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Segala bentuk upaya hukum perlawanan maupun upaya hukum lain tidak menggunakan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR atau 227 Rbg),” pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply