Demi Selamatkan Warga dari Rentenir dan Pinjol Ilegal, TPAKD Sosialisasi Transaksi Aman di Era Digital

Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri (dua dari kanan) saat melakukan sosialisasi bertransaksi aman di era digital.

MALANG (SurabayaPost.id) – Tim Percepatan Akses Keuangan (TPAKD) Kota Malang melakukan  sosialisasi untuk mewaspadai pinjaman online. Sosialisasi tersebut digelar di Balai Kota Malang,  Kamis (3/6/2021).

Sosialisasi itu dibuka Drs Nuzul Nurcahyono sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Kota Malang. Peserta sosialisasi  dari  berbagai unsur masyarakat. Di antaranya LPMK, BKM, PKK, Karang Taruna, TKSK, KIM dan Perwakilan RW dari masing-masing kecamatan se-kota Malang. 

Menurut Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri, sosialisasi itu penting bagi masyarakat. Sehingga, pemahaman masyarakat mengenai cara bertransaksi yang aman dan prudent mesti terus ditingkatkan. 

Itu mengingat, lanjut dia, digitalisasi sektor jasa keuangan mempermudah masyarakat bertransaksi. Sedangkan di sisi lain, kalau tidak paham bisa berisiko.

“OJK Malang seringkali menerima pengaduan konsumen mengenai Pinjaman Online Ilegal dan kejahatan Digitalisasi perbankan.  Rata–rata pengaduan konsumen mengenai Pinjaman Online illegal itu mencapai 7 sampai 10,” kata Sugiarto Kasmuri.

Menurutnya, sangqt penting meningkatkan awareness masyarakat tentang Pinjaman online illegal, digitalisasi produk dan layanan keuangan. Sehingga masyarakat dapat menggunakan layanan keuangan secara optimal sekaligus memahami manfaat, risiko, serta hak dan kewajibannya selaku konsumen.

“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat pada saat akan melakukan pinjaman berbasis online. Misalnya,  memastikan legalitas penyedia jasa apakah terdaftar dan berizin di OJK,” tegas dia. 

Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri pose bersama peserta sosialisasi bertransaksi aman di era digital.

Masyarakat, lanjut dia, harus berhati hati. “Sebab, saat ini banyak pinjol ilegal yang menyerupai logo, nama, serta warna identitas dari fintech legal yang telah terdaftar dan berizin di OJK,” jelas Sugiarto.

Ia juga mengingatkan masyarakat lebih bijak dalam menyelesaikan solusi permasalahan keuangan. Masyarakat yang membutuhkan pinjaman, kata dia,  harus mengedepankan pertimbangan yang matang dalam menentukan lembaga jasa keuangan yang akan dipilih.  

Dengan begitu  kata dia, kedepannya masalah bisa teratasi.  Bukan justru, tegas dia,  masyarakat terjerat hutang yang tak berujung.

“Orang itu terkadang sadar, ada risikonya, kalau itu ilegal. Namun, akibat kebutuhan yang mendesak,  membuat mereka berpikir pendek. Apalagi,  yang ditawarkan kemudahan,” tutur dia. 

Padahal, lanjut dia, dalam praktiknya, pinjaman online ilegal tersebut banyak hal yang tidak transparan dan akhirnya memberatkan. “Seperti besaran bunga, dan biaya administrasi yang harus ditanggung oleh para peminjam,” urainya. 

Makanya, Sugiarto menegaskan “Perlu kita catat baik-baik bahwa investasi maupun pinjam uang secara daring yang  harus diperhatikan adalah memenuhi prinsip dua L. Yakni LEGAL dan LOGIS,” katanya. 

“LEGAL artinya perusahaan memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang dan menawarkan sesuai dengan izin yang telah diberikan. Selain itu juga harus LOGIS, yaitu keuntungan yang ditawarkan juga masuk akal,” tandas dia. 

Sementara itu, Direktur PT BPR Tugu Artha Sejahtera, Nyimas Nunin Anisah Baidury menyampaikan bahwa TPAKD Kota Malang juga memiliki program yang bertujuan untuk membendung praktik rentenir atau bank titil. 

Itu, terang dia,  untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Program tersebut kami namai Program OJIR (Ojo Percoyo Karo Rentenir),” tukasnya.

Nyimas mengatakan Program OJIR merupakan program pembiayaan  yang sumber dananya merupakan  penyertaan modal dari Pemerintah Kota Malang kepada BPR Tugu Artha Sejahtera. Itu bekerja sama dengan BAZNAS Kota Malang melalui pengelolaan infaq dan sedekah yang digunakan untuk bantuan dalam rangka pengelolaan administrasi pembiayaan OJIR.

“Penyaluran modal usaha melalui OJIR ini dilakukan dengan proses yang mudah, cepat dan bunga 0%. Sebab ini memang untuk membantu warga agar tak terjerat rentenir,” kata dia. (@ji) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.