MALANG (SurabayaPost.id) – Proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Brawijaya (UB) tahap III bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang. Didit Prio Wardono, Direktur CV Daya Bimantara Jaya KSO CV Indonesia Cahaya Semesta, mengajukan gugatan perdata terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, drg. Ega Lucida Chandra Kumala.
Gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum, khususnya penghentian sepihak surat perjanjian kontrak pekerjaan konstruksi. Kontraktor mengklaim telah menghadapi persoalan serius terkait pembayaran, termasuk DP yang tidak direalisasikan dan pembayaran termin yang tersendat.
Kuasa hukum penggugat, Suhendro Priyadi, SH menjelaskan bahwa dalam surat gugatan, drg. Ega Lucida Chandra Kumala, PPK pembangunan Gedung FKG UB itu menjadi pihak tergugat. “Gugatan diajukan akibat adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat,” ucap advokat senior yang akrab disapa Hendro pada Jumat (9/1/2026).

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan terkait penghentian secara sepihak surat perjanjian kontrak pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung FKG UB tahap III. Dalam uraian gugatan, dijelaskan pada 10–19 Juli 2024, tergugat mengumumkan tender proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi tahap III dengan pagu anggaran sebesar Rp11.998.989.936.
“Sejak awal pelaksanaan, klien kami menghadapi persoalan serius terkait pembayaran. DP yang seharusnya dibayarkan di awal pekerjaan tidak pernah direalisasikan. Tidak hanya itu, pembayaran termin pertama dan kedua tak kunjung dibayar, meski pekerjaan terus berjalan,” bebernya.
Seluruh biaya operasional, lanjut dia, ditanggung sendiri. Pembayaran baru dilakukan secara akumulatif pada 30 Desember 2024, itupun disebut tidak sebanding dengan progres pekerjaan di lapangan.
“Meskipun pembayaran tersendat, FKG UB tetap menuntut agar ada jaminan pelaksanaan dan bank garansi senilai sekitar 50 persen dari nilai kontrak, yang nilainya mencapai lebih dari Rp5 miliar. Permintaan tersebut tetap dipenuhi oleh klien kami demi menjaga keberlangsungan proyek,” tuturnya.
Seiring berjalannya waktu dan akibat kondisi keuangan proyek yang terganggu, FKG UB menyarankan agar kontraktor mengajukan addendum perpanjangan waktu selama 50 hari kerja untuk menyelesaikan pekerjaan.
Namun dalam masa perpanjangan tersebut, kontraktor kembali dibebani kewajiban baru.
“Selain pembayaran yang belum tuntas, mereka diminta kembali menyerahkan tambahan jaminan pekerjaan lebih dari Rp1 miliar, tanpa adanya pembinaan teknis maupun peringatan tertulis yang jelas,” ungkap Hendro.
Saat konflik memuncak, progres proyek pekerjaan telah mencapai sekitar 84 persen, sementara pembayaran yang diterima kontraktor baru sekitar 55 persen dari nilai kontrak. “Di tengah masa perpanjangan yang belum berakhir, kontrak justru diputus secara sepihak,” tambahnya.
Surat pemutusan hubungan kontrak tertanggal 20 Januari 2025 namun diketahui dibuat atau ditandatangani lebih awal pada 29 Desember 2024 sehingga memunculkan tanda tanya terkait keabsahan administratifnya.
“Perpanjangan waktu 50 hari belum habis, jaminan 50 persen sudah ada, tapi kontrak tetap diputus dengan alasan belum menyerahkan jaminan tambahan,” terangnya. Atas pemutusan tersebut, Didit pun menempuh jalur hukum.
Dalam proses mediasi dengan UB yang diwakili tim hukum internal di PN Malang, Didit meminta agar pekerjaan yang telah dilaksanakan dibayarkan, atau diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan.
Namun, pihak UB justru mengajukan eksepsi, dengan dalih PN Malang tidak berwenang menangani perkara itu. Dalil ini dipersoalkan oleh kontraktor karena yang terjadi adalah wanprestasi kontrak perdata, yang secara hukum menjadi kewenangan PN Malang.
“Klien kami menilai pemutusan kontrak tersebut sarat kejanggalan, seperti
pembayaran tidak sesuai tahapan kontrak, permintaan jaminan tambahan tanpa addendum sah, pemutusan kontrak sebelum masa perpanjangan berakhir, ketidaksesuaian tanggal surat pemutusan hingga progres pekerjaan tidak sebanding dengan pembayaran.
Hingga berita ini ditulis, humas Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Brawijaya belum memberikan keterangan terkait permasalahan hukum tersebut. (lil).
