Forkopimda Sepakat Larang Kampanye Pemilu Pakai Fasilitas Pemerintah

Walikota Hj Dewanti Rumpoko bersama Forkopimda sepakat melarang kampanye pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tpatut ibadah dan pendidikan.
Walikota Hj Dewanti Rumpoko bersama Forkopimda sepakat melarang kampanye pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tpatut ibadah dan pendidikan.

BATU (SurabayaPost.id) – Dalam rangka menghadapi Pesta Demokrasi, Pilpres dan Pileg mendatang, Pemkot Batu menggelar nota kesepakatan (MoU) yang melibatkan Forkopinda Kota Batu, tokoh pemuda dan agama, serta dari unsur yang lain. Penamdatanganan MoU itu dilakukan di Ruang Rupa Tama, Balaikota Pemkot Batu, Jalan Panglima Sudirman, Jumat (15/3/2019).

Dalam nota kesepakatan itu terkait larangan dan sanksi berkampanye Pemilu menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat ibadah sert fasilitas pendidikan. Penandatanganan itu berjalan lancar.

Sekadar diketahui, dalam pelaksanaan tersebut, Punjul Santoso, sebagai penanggung jawab kegiatan. Sedangkan yang hadir, diantaranya Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto dan Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo serta Mayor Arm Chairul Effendy, dan beberapa unsur lainnya.

Untuk itu,dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso dengan bangga mengucapkan selamat datang kepada seluruh undangan yang telah hadir. “Khususnya unsur Forkopimda Kota Batu,” katanya.

Dia menjelaskan bila sudah ada kesepakatan tentang larangan kampanye pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan. “Larangan itu harus dipatuhi karena ada sanksinya,” papar politisi PDIP ini.

“Alhamdulillah, mereka yang hadir, telah menyetujui dan menandatangani kesepakatan bersama. Terkait nota kesepakatan larangan dan sanksi kampanye pemilu dengan menggunakan larangan fasilitas tersebut,” ucap Punjul Santoso bangga.

Menurut semua itu sudah disepakati. “Sebab, Pemerintah Kota Batu, Polres, Kejaksaan, Badan Pengawas Pemilu, Tokoh Masyarakat dan dan Tokoh Agama menyepakati larangan dan sanksi kampanye pemilu tersebut. Itu seperti larangan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan,” pungkasnya. (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.