MALANG (SurabayaPost.id) – Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil menggulung 32 tersangka. Mereka digulung selama operasi Tumpas Semeru Narkoba 2020 digelar.
Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (09/09/2020), di antara 32 tersangka itu ada dua perempuan. Keduanya sebagai pengguna.
Selain puluhan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti. Untuk barang bukti tersebut berupa sabu 82,16 gram, ganja 1.050,19 dan pil dobel L sejulmlah 3.600 butir. Selain itu, diamankan juga, 1.548 botol miras dengan berbagai jenis dan ukuran.
“Selama operasi Tumpas semeru, diamankan 32 tersangka. Dari jumlah itu, yang menjadi Target Operasi (TO) 6 kasus, sedangkan non TO 18 ada kasus,” terang Leonardus Simarmata.
Ia melanjutkan, pihaknya terus berkomitmen untuk melawan peredaran Narkoba, khususnya di Kota Malang.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, AKP Anria Rosa Piliang, SIK, menjelaskan operasi Tumpas Narkoba Semeru dimulai sejak 24 Agustus – 4 September 2020. Dari para tersangka, tidak ada yang dibawah umur. Semua usia kisaran 16 – 30 tahun.
“Profesi para tersangka macam macam ya, swasta paling banyak. Ada juga sopir, buruh, petani, wiraswasta dan tidak bekerja. Sementara 2 orang tersangka wanita, sebagai pengguna. Bahkan, satu tersangka berprofesi sebagai tukang Ojol,” terangnya. (lill
Leave a Reply